2 Terdakwa Vonis Lepas CPO Berdebat di Rutan Soal Suap: Rp 60 Miliar atau Rp 40 Miliar

konflik antara dia dan pengacara Ariyanto Bakri saat keduanya ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung sebagai terdakwa kasus suap vonis lepas ekspor CPO. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, mengungkapkan konflik antara dia dan pengacara Ariyanto Bakri saat keduanya ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung sebagai terdakwa kasus suap vonis lepas ekspor CPO.

Ada perbedaan kesaksian dari para terdakwa tentang jumlah uang yang diterima untuk vonis lepas korporasi pengekspor CPO, yaitu 40 miliar dan 60 miliar, yang menyebabkan percekcokan ini.

“Apa motivasi saudara menyatakan kepada saya agar saya (nanti) memberikan keterangan di sidang hingga nilai uang harus bilang Rp60 miliar?” tanya Wahyu kepada Ary Bakri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Wahyu mengatakan bahwa Ary Bakri pernah dipanggil ke dapur rutan selama dua setengah bulan dia dan terdakwa lainnya ditahan.

Di hadapan majelis hakim, Ary Bakri mengatakan dia telah mendengar suara terdakwa lainnya, para hakim yang juga ditahan di rutan.

“Saya dapat masukan dari hakim yang tinggal bareng kami. Ada Pak Djuyamto, Ali, Agam, ada Wahyu juga. Kita ditahan bareng. Dari obrolan itu kan pagi ke pagi. Ada omongan, ‘Ry, kayaknya kau fight sama Wahyu,’” kata Ariyanto.

Menurut suami Marcella Santoso, Wahyu menerima Rp40 miliar daripada Rp60 miliar.

“Dia (Wahyu) enggak mengakui terima Rp60 miliar. Dia (ngakunya) terima Rp40 miliar. Terus, dia bilang siapa segini,” kata Ariyanto.

Ary Bakri pernah dipanggil ke dapur rutan selama dua setengah bulan dia dan terdakwa lainnya ditahan. (Sumber Foto : Kumparan)

Ia menyatakan bahwa dia memberikan dana sebesar Rp60 miliar kepada korporasi.

Ariyanto menyatakan bahwa dia siap menunjukkan 1.000 bukti untuk menunjukkan fakta bahwa Wahyu hanya menerima Rp40 miliar.

“Saya kaget, kalau dia bilang cuma terima Rp40 miliar, saya punya 1.000 bukti untuk dia,” tegas Ariyanto.

Ary Bakri adalah salah satu pihak yang mewakili tiga perusahaan CPO dalam kasus ini.

Tiga korporasi ini menggunakan Ary untuk menyuap para hakim untuk mendapatkan vonis onslag.

Suap 40 miliar untuk panitera dan hakim

Diduga, kelima terdakwa menerima suap sebesar Rp40 miliar.

Rinciannya, Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima kompensasi sebesar Rp 15,7 miliar;

Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, ketua majelis hakim Djuyamto menerima uang sebesar Rp 9,5 miliar.

Para hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, kemudian masing-masing menerima kompensasi sebesar Rp 6,2 miliar.

Dalam kasus ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi yang dituduh melakukan korupsi dalam ekspor bahan baku minyak goreng crude palm oil (CPO).

Permata Hijau Group terdiri dari tiga perusahaan: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Selanjutnya, Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, adalah perusahaan yang tergabung dalam kelompok tersebut.

Selanjutnya, Grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, terdiri dari PT Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama.

Hakim Djuyamto mengetuai majelis hakim, yang terdiri dari hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.

Putusan itu diputuskan pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf c, subsider Pasal 12 huruf a, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan mereka.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today