Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan bahwa 4,2 juta hektare lahan di Indonesia adalah tempat tambang ilegal.
Karena itu, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, telah memerintahkan Satgas PKH untuk segera menertipin wilayah hutan di mana terjadi usaha pertambangan ilegal.
“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ujar aksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, sebagaimana yang diwartakan liputan6.com, Kamis (28/08) kemarin.
Setelah beberapa pertemuan, kata Ketua Pelaksana Satgas PKH itu, keputusan dibuat bahwa operasi pembersihan akan dimulai pada 1 September 2025 mendatang.

Kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ilegal akan dititipkan untuk dikelola oleh Kementerian BUMN untuk sementara waktu sampai diberikan secara legal kepada kementerian yang terkait.
Sebelum ini, Satgas PKH telah menertibkan lahan sawit seluas 3,3 juta hektar sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.
Hasil investigasi mendalam yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dari Januari hingga November 2024 menunjukkan bahwa di Kelurahan Poboya Kota Palu terjadi penambangan tanpa izin (PETI).
“Luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektar. Jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 juta ton,” ungkap Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid.
Dia menyatakan bahwa setiap satu perendaman minimal 12.000 ton material dari area penambangan yang digunakan.
Sejak 2019, penambangan ilegal dan tidak memiliki izin telah menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara.
Jumlah produksi aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp60 miliar per bulan, menurut informasi yang diterima JATAM dari Inspektur Tambang di Jakarta.
“Jika dikalikan dengan 5 tahun aktifitas maka keuntungan perusahaan mencapai Rp3 triliun,” sebut Tauhid.
Hingga saat ini, tindakan ini masih terjadi di banyak daerah di Sulteng, seperti Parigi Moutong, Banggai, dan Buol.





