Pada hari Selasa, (2/9/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 lahan seluas 4,7 hektar.
Dua tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto, yang bertugas sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker, dan Jamal Shodiqin, yang bertugas sebagai staf Kemenaker, menerima sejumlah tanah yang disita.
“Bahwa pada hari Selasa, Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar. Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Diduga, aset-aset tersebut diperoleh dari uang yang dikumpulkan para tersangka dari agen TKA, kata Budi.
“Dan aset-aset itu di atas nama keluarga dan kerabat,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik masih melacak dan menyelidiki aset tambahan yang diduga berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
“Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” ucap dia.
Pada hari Kamis, 5 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kedelapan orang yang didakwa adalah Suhartono (SH), yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY), yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker dari tahun 2024 hingga 2025; dan Staf Ahli Menaker.
Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja (PPTKA) Kemenaker dari tahun 2017 hingga 2019, Devi Angraeni (DA) adalah Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Gatot Widiartono (GTW) adalah Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS).
Pada pertengahan Juli 2025, semua tersangka telah ditangkap oleh KPK.
KPK menyatakan bahwa selama periode 2019-2024, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA.
Budi menjelaskan jumlah uang yang diterima oleh para tersangka, termasuk Suhartono (460 juta rupiah), Haryanto (18 miliar rupiah), Wisnu Pramono (580 juta rupiah), Devi Angraeni (2,3 miliar rupiah), Gatot Widiartono (6.3 miliar rupiah), Putri Citra Wahyoe (13,8 miliar rupiah), Alfa Eshad (1,8 miliar rupiah), dan Jamal Shodiqin (1,1 miliar rupiah).





