Dilaporkan bahwa terdapat sebanyak 592 akun di media sosial yang telah diblokir oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujarnya di Gedung Bareskrim, hari Rabu, 3 September 2025, dikutip dari Tempo.co.

Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan terhadap akun-akun provokatif itu, terdapat sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Mengutip Tempo.co, ketujuh orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu di antaranya yakni WH, berusia 31 tahun; KA, berusia 24 tahun; LFH, berusia 26 tahun; CS berusia 30 tahun; IS, berusia 39 tahun; SB, berusia 35 tahun; serta G, berusia 20 tahun.
Dikabarkan bahwa dari ketujuh orang tersangka itu, hanya CS yang tidak ditahan, namun ia diharuskan untuk menjalani wajib lapor.
Dilansir dari Tempo.co, sejumlah akun yang diblokir itu telah melakukan penyebaran ajakan provaktif, yang mana di antaranya adalah ajakan untuk membakar gedung Bareskrim Polri, menggeruduk rumah beberapa pejabat, mengunggah konten manipulasi, dan juga ajakan untuk menyelenggarakan aksi unjuk rasa di bandara Soekarna Hatta.
Sampai dengan saat ini, Himawan mengatakan bahwa pihak kepolisian masih bakal terus melaksanakan patrol siber, yang di mana tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya menghindari ujaran kebencian untuk mewujudkan ruang digital yang sehat aman dan bermanfaat bagi kita semua,” katanya dalam laman Tempo.co.






