Diduga Dibeli Menggunakan Uang Hasil Korupsi Haji, Dua Aset ASN Kemenag Disita KPK

Dua unit tanah serta bangunan milik pegawai negeri Kemenag disita KPK. (Source: Ilustrasi/Kompas.com/Irfan Kamil)
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Dilaporkan bahwa dua unit tanah serta bangunan yang dimiliki oleh pegawai negeri di Kementerian Agama atau Kemenag telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilakukan oleh KPK karena terdapat dugaan yang menyebutkan bahwa kedua objek ini dibeli dengan memakai uang yang berasal dari hasil korupsi kuota haji 2024.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK menyita dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, hari Selasa, 9 September 2025, dikutip dari Tempo.co.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa memberitahukan identitas dari ASN pemilik aset. (Source: Detik.com/Taufik)

Dilansir dari Tempo.co, sampai dengan saat ini Budi masih belum bisa memberitahukan identitas dari ASN pemilik aset properti yang disita itu.

Tetapi, Budi memastikan bahwa ASN tersebut merupakan pegawai yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

“Dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual-beli Kuota Haji Indonesia,” kata Budi, dinukil dari Tempo.co.

Diketahui bahwa sejak tanggal 7 Agustus 2025, pihak KPK tengah melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2023-2024.

Pihak KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Selain dua objek tersebut, dalam kasus ini KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset lainnya, seperti uang US$ 1,6 juta, empat mobil, dan lima bidang tanah dan bangunan.

Budi mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap sejumlah aset itu diperoleh pada saat pihak penyidik KPK tengah melaksanakan penggeledahan yang berlangsung di beberapa lokasi, meliputi di antaranya adalah kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, serta biro perjalanan haji dan umrah.

Mengutip Tempo.co, nilai kerugian yang dialami oleh negara berdasarkan estimasi dari KPK mencapai hingga sebesar Rp 1 triliun.

Walaupun demikian, pihak KPK tetap meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK agar dapat menghitung seluruh total kerugian yang dialami oleh negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Langkah ini dilakukan agar pihak KPK dapat mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang dialami negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today