Kasus Sritex, Kejagung Menyita Aset Tanah Senilai Rp 510 M Milik Iwan Setiawan

Kejagung menyita aset tanah senilai Rp 510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL). (Sumber Foto : Puspenkum Kejagung)
0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, Kejagung menyita aset tanah senilai Rp 510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Tim Penyidik Kejagung melakukan penyitaan aset pada Rabu, 10 September 2025, dan dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Iwan Setiawan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Aset milik tersangka juga secara bertahap disita dan dipasang plang sita. (Sumber Foto : Dhemas Reviyanto)

Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Anang menjelaskan bahwa izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang merupakan dasar dari penyitaan tersebut.

Kejagung menyita 57 lahan yang dimiliki oleh Iwan Setiawan Alias Iwan Setiawan Lukminto, yang terletak di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya, sembilan puluh empat bidang tanah berada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, atas nama Megawati atau istri Iwan Setiawan, yang juga dikenal sebagai Iwan Setiawan Lukminto.

Kemudian, PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill memiliki tanah Hak Guna Bangunan di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, aset milik tersangka juga secara bertahap disita dan dipasang plang sita.

Pertama, ada 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo dengan total luas 471.758 m2. Selanjutnya, ada 1 bidang tanah di Kota Surakarta dengan luas 389 m2.

Selanjutnya, ada lima bidang tanah dengan luas 19.496 m2 di Kabupaten Karanganyar dan enam bidang tanah dengan luas 8.627 m2 di Kabupaten Wonogiri.

Penyidik menyita total 500.270 meter persegi, atau 50,02 hektare, aset.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” kata Anang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today