KPK Lakukan Pemeriksaan di Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga

Fuad Hasan Masyhur, telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah kuota haji 2024. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

Kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta rumah pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur, telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah kuota haji 2024.

“KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan juga kediaman Fuad. Penggeledahan itu tentunya bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Penggeledahan tersebut, menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dilakukan untuk mencari informasi terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Budi menjelaskan bahwa anggota keluarga atau pemangku rumah dan kantor biasanya hadir selama proses penggeledahan.

Ada Dito Ariotedjo saksikan penggeledahan dilakukan

Budi menyatakan bahwa pihak keluarga biasanya dapat menunjukkan semua yang akan dicari penyidik, termasuk lokasinya.

“Misalnya di rumah saudara Fuad, KPK mengundang saudara Fuad itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak lain, misalnya pihak-pihak keluarga,” ujarnya.

“Jadi, memang dalam prosedur penggeledahan ada pihak-pihak yang berwenang di rumah itu atau di kantor itu untuk menyaksikan dalam proses penggeledahannya, sekaligus bisa menunjukkan apa-apa saja yang dicari dan lokasinya,” sambungnya.

Pihak keluarga biasanya dapat menunjukkan semua yang akan dicari penyidik, termasuk lokasinya. (Sumber Foto : beritaadikara.com)

Namun, Budi belum mengungkapkan apakah menantunya, Dito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), hadir saat penggeledahan rumah Fuad.

“Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu,” ucap dia.

Kasus kuota haji

Dikenal bahwa kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji Kementerian Agama dari tahun 2023 hingga 2024 sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini dimulai ketika KPK menemukan kesalahan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji reguler dan khusus oleh pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama bertanggung jawab atas pelaksanaan haji reguler, yang mengatur semua aspek perjalanan, termasuk transportasi, akomodasi, dan pembimbing ibadah.

Meskipun demikian, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Oleh karena itu, kuota tambahan 20.000 untuk haji seharusnya dibagi menjadi 18.400, atau 92 persen, untuk haji reguler, dan 1.600, atau 8 persen, untuk haji khusus.

Kementerian Agama gagal menerapkan aturan tersebut dalam perjalanannya.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Jadi, kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut; dan Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, dilarang bepergian ke luar negeri untuk tujuan penyidikan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today