Polisi Janji Bakal Bersikap Transparan Ketika Sidang Etik 5 Brimob dalam Kasus Tewasnya Affan Digelar

Sidang kode etik lima anggota Brimob dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan tengah berada ditahap persiapan. (Source: Ilustrasi/Indoartnews.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

Sidang kode etik lima anggota Brimob dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis atau rantis milik Brimob, saat ini tengah berada ditahap persiapan, ungkap Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Dilaporkan bahwa sampai dengan saat ini, kelima anggota Brimob dalam kasus tersebut belum menjalani sidang kode etik.

“Saat ini kelengkapan berkas perkara untuk sidang komisi etik Profesi Polri masih dalam progres,” kata Trunoyudo saat ditemui dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, hari Selasa, 16 September 2025, dikutip dari Tempo.co.

Karopenmas Divhumas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya berkomitmen untuk bersikap transparan. (Source: ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am)

Dilansir dari Tempo.co, Trunoyudo mengklaim bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk bersikap transparan serta memberikan akses terhadap setiap tahapan proses dalam kasus ini.

Trunoyudo mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan, pihaknya mengikutsertakan beberapa pengawasan internal, meliputi di antaranya adalah Inspektorat Pengawasan Umum atau Itwasum serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), kemudian juga ada pengawasan eksternal.

“Kami meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan, dan juga dari eksternal khususnya Kompolnas,” ujarnya, dinukil dari Tempo.co.

Trunoyudo menyampaikan bahwa akses dalam proses tahapan ini juga terbuka untuk beberapa lembaga lain, misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM serta Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Sekadar informasi, Affan Kurniawan merupakan seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat dilindas oleh rantis Brimob pada hari Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang mana ketika itu tengah terjadi aksi unjuk rasa.

Diketahui bahwa pada saat itu, Affan tengah mengantarkan sebuah pesanan makanan di sekitar area tersebut, yang di mana agar bisa mencapai tujuannya ia harus melewati kerumunan massa aksi unjuk rasa.

Berdasarkan sebuah cuplikan video yang ramai beredar di media sosial, nampak Affan saat itu sempat terjatuh sebelum akhirnya terlindas oleh rantis Brimob.

Mengutip Tempo.co, menurut keterangan dari beberapa saksi yang menyaksikan insiden tersebut, mengatakan bahwa Affan ketika itu tengah berusaha untuk mengambil kembali telepon genggamnya yang terjatuh di jalan.

Dalam kasus ini, sebelumnya Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri telah menjatuhkan sanksi kepada Kompol Kosmas Kaju Gae serta Bripka Rohmat, selaku anggota kepolisian yang berada di kursi depan rantis tersebut.

Dikabarkan bahwa Kosmas telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, sedangkan untuk Rohmat dikenakan sanksi berupa demosi selama tujuh tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today