Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG di Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Pinang. (Source: ANTARA/Irfan)
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Dilaporkan bahwa dua pelaku pengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Pinang.

Penangkapan itu berlangsung pada hari Senin, 29 September 2025, ketika para pelaku yang memiliki inisial K (41) dan AA (31) tengah berada di dalam sebuah rumah kontrakan, di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, hari Selasa, 30 September 2025, dikutip dari Tempo.co.

Aksi pengoplosan gas LPG ini telah memberikan sejumlah kerugian kepada berbagai pihak. (Source: Ilustrasi/Lensametro.com)

Dilansir dari Tempo.co, Jauhari mengungkapkan bahwa aksi pengoplosan gas LPG tersebut telah memberikan sejumlah kerugian kepada berbagai pihak, mulai dari negara, konsumen, hingga membahayakan keselamatan pelaku serta sejumlah masyarakat yang berada di sekitar area.

Inspektur Satu Adityo Winanarko, selaku Kapolsek Pinang, menyampaikan bahwa awal mula pembongkaran kasus pengoplosan gas LPG ini terjadi pada saat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat terkait dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.

Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang, segera menuju ke lokasi untuk melaksanakan investigasi serta penggerebekan.

“Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” kata Adityo, dalam laman Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, ketika proses penggerebekan itu berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti sebelas tabung gas berukuran 12 kilogram, serta 15 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Kemudian, pihak kepolisian juga menemukan satu unit timbangan digital, tiga alat suntik untuk mengoplos, 469 segel tabung gas 3 kilogram warna hijau/biru, 29 segel tabung gas, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vino.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today