Alarm peringatan perundungan (bullying) telah meningkat. Mahasiswa semester VII Jurusan Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) di Bali, Timothy Anugerah Saputra, meninggal dunia pada 15 Oktober 2025.
Setelah mengalami banyak tekanan sosial dari orang-orang di sekitarnya, dia diduga mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai empat gedung FISIP.
Karena dugaan kuat bahwa Timothy menjadi korban perundungan oleh teman-temannya sendiri, kasus ini segera menjadi viral di media sosial.
Gen Z lahir pada 25 Agustus 2003 di Bandung dan dikenal sebagai orang yang ramah, baik hati, dan berprestasi.
Di balik senyumnya, ternyata ia mengalami luka yang parah karena ejekan terus-menerus.
Bukan hanya satu nyawa yang hilang dalam tragedi ini, tetapi itu juga memberikan peringatan keras tentang pentingnya menciptakan lingkungan kampus dan sekolah yang aman, penuh empati, dan bebas dari kekerasan psikologis.
Peristiwa tragis ini mengguncang kesadaran publik bahwa pelecehan bukan hanya masalah dinamika pergaulan atau keisengan remaja; itu adalah patologi sosial yang dapat membunuh, menghancurkan masa depan, dan meninggalkan luka psikologis yang tak pernah pulih bagi korban dan keluarganya.
Di tengah banyaknya kampanye pendidikan karakter, literasi digital, dan penguatan kesehatan mental, tragedi ini tampaknya menunjukkan betapa pentingnya kita memahami, mencegah, dan mengatasi perundungan yang sudah menantang generasi muda.
Seminar anti-bullying yang diselenggarakan secara luas di institusi pendidikan seolah-olah tidak benar-benar berfokus pada masalah inti.
Para pelaku perundungan tetap aman karena mereka tahu bahwa permintaan maaf yang dibacakan setelah semuanya terlambat adalah akibat terburuk.
Di layar gawai dan televisi, mirip yang dipertontonkan oleh badut politik dan kriminal semakin sering menjadi topik berita.
Seolah-olah semua berakhir dengan kata-kata penyesalan, mereka tidak pernah berpikir bahwa luka yang ditinggalkan pada korban akan bertahan seumur hidup, membekas dalam bentuk trauma psikologis yang sulit disembuhkan, bahkan mungkin menyebabkan kematian.
Yang lebih menyedihkan lagi, masyarakat kita seringkali tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang emosi yang dialami korban.
Alih-alih merasa empati, banyak orang justru menyalahkan korban karena tidak melawan, melapor, atau, dalam kasus kekerasan seksual, karena pakaian mereka.
Selain keliru, perspektif ini juga berbahaya karena memperparah rasa bersalah dan isolasi yang dirasakan korban. Psikologi tahu bahwa menanggapi tekanan ekstrim tidak selalu berarti melawan.

Ada tiga reaksi umum yang diketahui: membeku ketika tubuh dan pikiran tidak mampu bertindak, terbang ketika korban memilih untuk menghindar untuk menyelamatkan diri, dan bertarung ketika ia berusaha melawan.
Tidak setiap korban memiliki kemampuan atau keberanian untuk melawan, dan kegagalannya untuk bertahan adalah hasil dari tekanan psikologis yang terlalu besar untuk ditanggung sendirian, karena tiga respons ini bersifat alamiah dan tidak berada di bawah kendali kesadaran penuh.
Setiap peristiwa perundungan yang mengakibatkan kematian selalu memiliki pola yang sama: negara tiba terlalu lambat atau bahkan sama sekali tidak hadir. Sekolah adalah tempat pertama anak-anak belajar tentang nilai dan empati, tetapi seringkali juga menjadi tempat kekerasan psikologis berkembang biak.
Korban sering mengabaikan laporan mereka, pelaku dilindungi oleh institusi, dan kasus sering berakhir dengan perdamaian, yang sebenarnya tidak pernah menyembuhkan luka.
Kecuali perundungan menjadi viral atau menelan korban jiwa, penegak hukum seringkali melihatnya dengan enteng.
Di balik semua ini terdapat hubungan kuasa yang kuat, dan pelaku biasanya berasal dari keluarga pejabat, pengusaha, atau orang-orang penting, sehingga kasus tersebut diredam demi reputasi.
Fakta bahwa bullying harus dikriminalisasi hanyalah satu aspek dari masalah yang jauh lebih kompleks.
Should Bullying Be a Crime? oleh Emma Jones (2020) menunjukkan bahwa pertanyaannya tidak hanya tentang jenis sanksi yang pantas; itu juga tentang bagaimana masyarakat mempertimbangkan konsekuensi sosial dan psikologis yang ditimbulkannya.
Bullying adalah lebih dari sekadar pelanggaran moral; itu adalah bentuk kekerasan psikososial yang dapat merusak martabat, kepercayaan diri, dan bahkan kematian.
Namun, Jones mengingatkan bahwa hukum pidana tidak selalu menawarkan solusi yang efektif. Tanpa upaya pemulihan, sanksi yang terlalu cepat dapat menyebabkan residivisme atau bahkan mencegah rehabilitasi.
Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang memerlukan pendidikan empati untuk masalah sosial dan struktural serta ketegasan hukum untuk strategi pencegahan dan tindakan ekstrem.





