Dua tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Hanung Budya Yuktyanta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Hanung mengungkap sejumlah pengakuan berkaitan dengan nama Mohamad Riza Chalid maupun anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga merupakan tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Apa saja pengakuan Hanung dalam sidang tersebut? Berikut rangkumannya oleh Kompas.com:
Ditekan Riza Chalid
Dalam persidangan, Hanung menyatakan bahwa pihak Riza Chalid akan menekannya jika dia menolak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).
Ini terungkap saat Hanung, terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanung dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra membacakan BAP Hanung.
Dalam BAP yang sama, Hanung mengatakan bahwa dia merasakan tekanan dari Riza Chalid karena kedatangan Irawan Prakoso, mengatakan bahwa Irawan adalah orang yang dia percayai.
“Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.

Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengatakan bahwa ini hanya perasaan dan anggapannya. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan tekanan ini.
“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.
Hanung menyatakan bahwa dorongan Riza Chalid untuk naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014 adalah bagian dari tekanan ini.
“Jadi, pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa saudara Mohamad Riza Chalid ini, yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, tapi itu hanya dugaan,” ujar Hanung.
Kenal Orang Kepercayaan Riza Chalid
Sidang juga mengungkapkan bahwa Hanung telah lama mengenal Irawan Prakoso, orang yang sangat dipercaya Riza Chalid, selain masalah tekanan.
“Saudara kenal lama dengan Irawan Prakoso?” tanya salah satu jaksa.
Dalam menjawab pertanyaan jaksa, Hanung mengakui bahwa dia dan Irawan sudah lama kenal, memulai perkenalan mereka sebelum Hanung bergabung di Pertamina.
“Sudah cukup lama. Sejak tahun 2004 atau 2005,” jawab Hanung.
Dalam persidangan hari ini, Hanung menyatakan bahwa dia sempat bertemu dengan Irawan pada bulan Maret atau April 2013. Hanung belum resmi menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pertamina saat itu.
Sebelum ada surat penawaran atau komunikasi resmi dari perusahaan yang mengajukan penawaran, informasi ini diberikan kepada Irawan.
Di kemudian hari, PT Oiltanking Merak mengirimkan surat penawaran dengan tanda tangan Gading Ramadhan Joedo, yang saat ini didakwa.
Pada awalnya, Hanung hanya memberikan penjelasan tentang topik surat penawaran, yaitu lokasi dan kapasitas terminal.
Namun, dia mengakui bahwa informasi awal Irawan Prakoso terkait dengan surat penawaran, meskipun keterlibatan ini tidak disebutkan dalam isi surat.
“Saya lihat konten suratnya terminal lokasi di Banten dengan kapasitas kurang lebih 300.000 kilo. Saya berpikir ini ada kaitannya (dengan Irawan),” jawab Hanung.
Selain itu, Hanung membantah telah mendukung perusahaan milik Kerry dalam pengadaan terminal BBM selama sidang.
Ia menyatakan bahwa setelah menerima surat penawaran ini, jajaran di bawahnya telah menyelesaikan evaluasi dan prosedur tambahan.
Anak Riza Chalid Bertanya
Kerry, anak dari Riza Chalid dan pemilik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), berbicara kepada Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina dari tahun 2011 hingga 2015. Dia berbicara tentang peran perusahaan miliknya dalam memastikan stabilitas pasokan bahan bakar di Indonesia.
“Pak Alfian, apabila terminal OTM besok berhenti operasi, apa yang akan terjadi kepada ketahanan energi nasional?” tanya Kerry.
Alfian, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama tetapi dengan berkas yang berbeda, menyatakan bahwa stabilitas energi nasional akan terganggu jika PT OTM tiba-tiba ditutup.
“Tentunya, akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288.000 kiloliter dan itu cukup besar,” jawab Alfian.
PT OTM tidak hanya menyimpan BBM, tetapi juga berfungsi sebagai tempat untuk mengoptimalkan penyediaan BBM hilir, seperti yang disebutkan Alfian.
Dalam situasi di mana PT OTM tiba-tiba berhenti beroperasi, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, Kerry, yang juga mendapat manfaat dari penutupan terminal BBM miliknya, mulai mempertimbangkan biaya tambahan yang harus dibayar oleh pemerintah Indonesia.
“Perihal tambahan biaya, Pak Alfian, apakah saudara sudah pernah melakukan kajian dengan pihak ketiga? Berapa tambahan biaya yang timbul akibat berhentinya PT Orbit Terminal Merak?” tanya Kerry.
Dalam situasi di mana PT OTM tiba-tiba berhenti beroperasi, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, Kerry, yang juga mendapat manfaat dari penutupan terminal BBM miliknya, mulai mempertimbangkan biaya tambahan yang harus dibayar oleh pemerintah Indonesia.
Alfian mengatakan bahwa Surveyor Indonesia telah memiliki waktu untuk melakukan studi simulasi jika PT OTM tutup. Salah satu hal yang disebutkan adalah bahwa kapal tangki minyak harus ditambah.
Indonesia memerlukan setidaknya lima kapal minyak untuk mengangkut minyak, yang akan membutuhkan biaya kurang lebih Rp 150 miliar per tahun jika PT OTM tutup.
“Itu di luar perhitungan kemurahan impor yang diperoleh. Sayangnya, tidak di-cover dalam perhitungan Surveyor Indonesia. Surveyor Indonesia hanya menghitung dampak dari sisi penambahan kapal kalau itu setop operasi. Itu sekitar Rp 150 miliar per tahun,” kata Alfian.
Selanjutnya, Kerry menekankan fasilitas PT OTM yang tidak dimiliki oleh tangki BBM lain, terutama yang keduanya berada di Pulau Jawa.
Ia menunjukkan bahwa kapal ukuran kecil juga dapat memindahkan BBM ke tangki PT OTM, tetapi tangki lain membutuhkan kapal yang berbeda.
“Berarti PT OTM ini sangat penting untuk ketahanan energi nasional, betul Pak Alfian?” tanya Kerry sebagai penutup.
Alfian yang dimintai pendapatnya sempat gelagapan, tetapi akhirnya ia menjawab “ya” atas pertanyaan dari Mohamad Riza Chalid, putra saudagar minyak.
Rugikan Negara Sebesar 2,9 Triliun
Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Disebutkan bahwa Pertamina saat itu belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Secara keseluruhan, para terdakwa dan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Setidaknya sembilan orang telah hadir sebelumnya di persidangan, termasuk:
- Muhamad Kerry Adrianto Riza, pemilik PT Navigator Khatulistiwa yang menerima manfaat;
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak;
- Riva Siahaan, direktur utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas dari sembilan tersangka lainnya masih belum dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, termasuk Riza Chalid, yang masih buron.





