Sidang terkait kasus Ferdy Sambo masih berlangsung untuk menegakkan keadilan atas kematian Brigadir J. Belakangan terungkap bahwasanya Ferdy Sambo turut membeberkan terkait adanya keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengenai kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Melansir pada laman Onlineindo.tv, Fakta tersebut sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditanda tangani oleh Komjen Agus Andrianto selaku eks Kadiv Propam Polri. Surat laporan hasil penyelidikan tersebut terdaftar pada Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM yang dikesahkan pada tanggal 7 April 2022.
“Terkait kasus tersebut itu ada suratnya. Surat itu sudah pasti benar,” ujar Sambo pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (22/11/2022) pada laman onlineindo.tv.

Terkait dengan sindikat tersebut, Ferdy Sambo masih enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait keterlibatan dari Komjen Agus Andrianto serta sejumlah nama oknum dari anggota Polri lainnya pada kasus tersebut. Ferdy Sambo turut menyatakan jika ingin menanyakan secara detil terkait keterlibatan pada kasus tambang ilegal, ia mempersilahkan para wartawan bertanya kepada pejabat yang berwenang.
Lain hal, beredar surat laporan terkait hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan langsung untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri saat itu masih Ferdy Sambo dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM yang dirahasiakan bagi pihak internal.
Dalam poin H yang tertera pada surat tersebut berbunyi bahwa Aiptu Ismail Bolong memberikan uang ‘koordinasi’ kepada Bareskrim Polri untuk diserahkan langsung kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali pada periode bulan Oktober, November dan Desember di tahun 2021 sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut diminta untuk dibagikan ke Dittipidter Bareskrim.
Tidak hanya itu, pemberian uang koordinasi juga dikirim ke Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung tepat di ruang kerja Kabareskrim dalam konversi uang USD sebanyak 3 kali di bulan dan tahun yang sama, yakni Oktober, November dan Desember senilai Rp 2 miliar.

Kesimpulan sementara mengenai laporan hasil penyelidikan tersebut, banyak ditemukan terkait fakta di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur mengenai beberapa penambangan batu bara ilegal secara bodong atau tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Tetapi, upaya tersebut tidak dilakukan berdasarkan tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda hingga Bareskrim di Kalimantan Timur dikarenakan ada uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Terlebih, kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur turut menjadi penemuan fakta dalam kasus ini.
Beredar pula video Ismail Bolong di media sosial terkait melakukan pengepulan dan penjualan batu bara secara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) yang masih dalam lingkup wilayah hukum Kalimantan Timur dengan meraup keuntungan sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar di setiap bulannya. Pernyataan dari Ismail Bolong terkait hal tersebut turut mengklaim bahwa sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan pemberian uang sebanyak tiga kali.
Penyetoran pertama pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, selanjutnya di bulan Oktober 2021 mencapai Rp 2 miliar hingga terakhir pada bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ismail Bolong turut membantah dengan memberikan pernyataan melalui video dengan meminta permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar dinyatakan sebagai informasi palsu dan tidak valid akan adanya.






