Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sejumlah Barang Menjadi Milik Negara atau BMMN senilai Rp 17,9 miliar hasil dari penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga 2025, telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Surakarta di halaman Pendopo Alun-alun Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam aksi pemusnahan sejumlah barang tersebut, Agus Irawan, selaku Bupati Boyolali, hadir untuk menyaksikan secara langsung bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Boyolali.
Dilaporkan bahwa sejumlah barang yang telah dimusnahkan itu di antaranya adalah rokok ilegal serta Minuman Mengandung Etil Alkohol atau miras yang tidak memiliki izin.

Mengutip Tempo.co, aksi pemusnahan yang dilakukan terhadap sejumlah barang tersebut berlangsung usai mendapatkan izin resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan serta biayanya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Yetty Yulianty, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, mengungkapkan bahwa aksi pemusnahan tersebut adalah salah satu bagian yang terdapat di dalam Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan atau BHP, yang berlangsung di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kegiatan ini adalah hasil nyata dari upaya pengawasan yang kami lakukan, baik secara mandiri maupun melalui sinergi bersama Satpol PP di berbagai daerah, memanfaatkan dukungan DBHCHT,” ujar Yetty, dilansir dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa Bea Cukai Surakarta berhasil memusnahkan sejumlah barang pada saat pelaksanaan aksi pemusnahan tersebut, meliputi di antaranya adalah 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter minuman beralkohol.
Dinukil dari Tempo.co, jumlah nilai barang yang telah dimusnahkan tersebut mencapai hingga Rp 17,96 miliar, serta potensi kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp12,08 miliar.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai menekankan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dari barang kena cukai ilegal, dan juga memastikan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.





