Kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, atau Kemendag, yang pernah menyeret nama Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, sekarang memasuki babak baru.
Pengadilan tingkat pertama baru saja memutuskan semua pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
Salah satu dari sebelas orang yang diduga terlibat, meskipun telah divonis bersalah.
Tom dapat abolisi
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Mendag dari tahun 2015-2016, adalah salah satu dari mereka yang melepaskan diri. Pada 1 Agustus 2025, dia secara resmi dibebaskan dari penjara.
Keluarga dan kerabat terdekatnya menyambutnya hari itu. Dia memegang salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2025.
Surat itu menyatakan bahwa semua tindakan hukum yang dilakukan atas nama Tom Lembong dihentikan secara keseluruhan.
Ia akhirnya menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus impor gula yang bebas menghirup udara.
Tom diputuskan bersalah pada tanggal 18 Juli 2025 dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta ditambah 6 bulan penjara.
Diputuskan bahwa itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom menyatakan banding tidak lama kemudian.
Tapi Tom sudah dibebaskan oleh polisi sebelum PT DKI memutuskan kasus itu.
10 Pengusaha dihukum 4 tahun penjara
Abolisi Tom Lembong tidak membebaskan terdakwa lainnya dalam kasus importasi gula dengan cepat. Misalnya, PT DKI menolak banding Charles Sitorus, mantan direktur PT PPI.

Charles masih dijatuhi hukuman penjara empat tahun karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 578 miliar bersama Tom Lembong dan orang lain.
Akhir-akhir ini, sembilan pengusaha swasta yang didakwa terlibat dalam importasi gula pada tahun 2016 juga dihukum.
Pengusaha ini semuanya dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah sebagai imbalan 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang sebelumnya mengadili kasus Tom.
Vonis kepada pihak swasta ini dibaca dalam dua hari.
Pada Rabu, 29 Oktober 2025, Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; dan Ali Sanjaya, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, masing-masing mendapat vonis pertama dari hakim.
Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, hakim membacakan keputusan untuk Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products; Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama; Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur Utama PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; dan Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Makassar Tene.
10 Pengusaha dihukum membayar kompensasi
Para pengusaha ini tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga harus membayar kompensasi.
Diputuskan bahwa Tony Wijaya N.G. harus membayar uang pengganti sebesar 150.813.450.163,81, sesuai dengan daftar berikut.
Eka Sapanca dihukum membayar pengganti sebesar 32.012.811.588,55.
Diputuskan bahwa Henddrogiarto Antonio Tiwow harus membayar uang pengganti sebesar 41.226.293.608,16.
Diputuskan bahwa Hans Falita Hutama harus membayar uang pengganti sebesar 74.583.958.290,80.
Diputuskan bahwa Surianto Eka Prasetyo harus membayar kompensasi sebesar 39.249.282.287,52.
Hansen Setiawan harus membayar kompensasi sebesar 41.381.685.068,19.
Diputuskan bahwa Indra Suryaningrat harus membayar uang pengganti sebesar 77.212.262.010,81.
Diputuskan bahwa Wisnu Hendraningrat harus membayar kompensasi sebesar Rp 60.991.040.276,14.
Ali Sanjaya dihukum membayar kompensasi sebesar 47.868.288.631,28.
Para pengusaha ini telah memberikan uang pengganti kepada Kejaksaan Agung jauh sebelum vonis dibacakan.
Uang titipan ini kemudian disita sebagai ganti rugi.
Sampai saat ini, sembilan pengusaha swasta belum mengambil keputusan tentang keputusan hakim ini.








