Usai Buron Selama 3 Tahun, Kejari Cibinong Berhasil Bekuk Terpidana Mafia Tanah

MSH, terpidana dalam kasus penipuan serta penggelapan surat tanah, berhasil dibekuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Cibinong. (Source: Ilustrasi/TribunnewsBogor.com/Damanhuri)
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

MSH, yang merupakan terpidana dalam kasus penipuan serta penggelapan surat tanah, berhasil dibekuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus tersebut, MSH diketahui telah memberikan kerugian kepada korbannya hingga mencapai sebesar Rp 5 miliar.

Usai divonis oleh Mahkamah Agung atau MA, ia dikabarkan sempat menjadi buron selama tiga tahun, serta masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

MSH diketahui telah memberikan kerugian kepada korbannya hingga mencapai sebesar Rp 5 miliar. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Tempo.co)

Mengutip Tempo.co, setelah ditangkap, MSH kini tengah menjalani hukumannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LP Pondok Rajeg.

Dowi Handinata, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa MSH berhasil dibekuk oleh tim kejaksaan.

“Tadi pagi kami mendapat informasi keberadaan terpidana. Selepas salat Jumat, kami langsung menjemput di rumahnya di Kecamatan Ciomas,” ujar Dowi, hari Jumat, 31 Oktober 2025, dilansir dari Tempo.co.

Dilaporkan bahwa setelah melalui proses pemberkasan, MSH kemudian diserahkan kepada pihak LP Pondok Rajeg, Cibinong.

Agung Ary Kesuma, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, di Pengadilan Negeri Cibinong, MSH telah divonis hukuman selama satu tahun tiga bulan.

“Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan hukumannya diperberat menjadi dua tahun enam bulan,” jelas Agung, dalam laman Tempo.co.

Lalu, pihak penasihat hukum MSH pun sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak oleh majelis hakim.

Dinukil dari Tempo.co, Agung menyampaikan bahwa kasus ini kembali muncul pada saat setelah pihak Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Bogor berhasil membekuk MSH.

Dalam kasus ini, MSH diduga telah melakukan penjualan lahan yang lokasinya berada di Kawasan Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang, yang di mana lahan tersebut bukanlah miliknya.

Akibat aksi yang telah dilakukan oleh MSH itu, dikabarkan bahwa korban mengalami kerugian yang mencapai hingga sebesar Rp 5 miliar.

“Terpidana menjual lahan sitaan BLBI dengan memalsukan dokumen seperti Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen lainnya,” kata Agung Ary Kesuma, dikutip dari Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today