Sebanyak 8.500 buah catridge berhasil disita oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Polresta Bandara Soekarno-Hatta ketika mengungkap jaringan peredaran cairan atau liquid vape yang di dalamnya memiliki kandungan obat keras berjenis etomidate.
Dalam pembongkaran kasus peredaran liquid vape etomidate ini, diperkirakan nilainya mencapai hingga sebesar Rp 42,5 miliar dan melibatkan jaringan lintas negara.
“Dengan pengendali utama berinisial B (DPO) warga negara Malaysia,” ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, hari Rabu, 12 November 2025, dikutip dari Tempo.co.

Dilansir dari Tempo.co, ketika melaksanakan pembongkaran kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk serta menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya adalah KH, CW, AS, dan SY.
Dilaporkan bahwa KH dan CW merupakan dua orang berkewarganegaraan Malaysia, sementara AS dan SY adalah warga asal Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka diketahui saling terhubung dan dikendalikan oleh B yang berada di Malaysia,” kata Ronald, dalam laman Tempo.co.
Pada saat proses penangkapan berlangsung, para pelaku diamankan ketika tengah berada di sejumlah lokasi yang berbeda.
Tersangka AS dibekuk pada hari Minggu, 19 November 2025, ketika tengah berada di kawasan Ciledug Indah, Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 960 cartridge.
Kemudian, KH dibekuk ketika berada di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat, beserta barang bukti yang mencapai 5.000 cartridge.
Lalu, tersangka CW dibekuk pada saat berada di wilayah Jakarta Utara, dengan barang bukti sebanyak 2.535 cartridge.
Sementara SY dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di Teluknaga, Tangerang, beserta barang bukti sebanyak 5 cartridge.
Mengutip Tempo.co, Ronald menyatakan bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan para pelaku, mereka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengenakan para pelaku dengan Pasal 436 ayat (2), diancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Dari hasil penyitaan 8.500 cartridge, kami perkirakan sebanyak 34 ribu orang berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan etomidate,” kata Ronald, dinukil dari Tempo.co.





