Dilaporkan bahwa sebanyak 9.077 produk farmasi ilegal berhasil disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Polri, serta Kejaksaan Agung.
Dari sejumlah produk farmasi ilegal yang berhasil disita itu, sebagian besar di antaranya adalah produk obat kuat yang diklaim mampu memberikan peningkatan pada stamina pria.

Mengutip Tempo.co, Taruna Ikrar, selaku Kepala BPOM, mengunkapkan bahwa nilai total dari seluruh produk yang telah disita itu mencapai hingga sebesar Rp 2,74 miliar.
“Pelaku tidak memiliki toko, baik toko online maupun offline, untuk memasarkan produknya. Jadi itu yang membuat juga butuh waktu untuk menelusuri,” kata Taruna Ikrar melalui keterangan tertulisnya, hari Jumat, 14 November 2025, dilansir dari Tempo.co.
Taruna menjelaskan bahwa di dalam sejumlah produk farmasi ilegal itu, terdapat kandungan sildenafil serta obat kimia turunannya, yang mana zat ini bisa memberikan dampak negatif apabila penggunaannya tidak sesuai dosis.
Taruna menambahkan, sejumlah efek samping berbahaya yang bisa muncul akibat pengonsumsian bahan kimia tersebut di antaranya seperti stroke, kehilangan penglihatan, serta beberapa efek negatif lainnya.
Dikabarkan bahwa BPOM bersama dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan melakukan penggeledahan sebuah gudang yang berlokasi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tempat disimpannya sejumlah obat ilegal itu.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat aksi penggeledahan berlangsung, tim berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti obat tanpa izin edar, obat bahan alam dengan kandungan bahan kimia, suplemen kesehatan, alat elektronik, dokumen, serta kemasan.
Saat ini, pelaku yang memiliki inisial MU, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia memiliki peran sebagai pemasok produk obat, obat bahan alam, serta suplemen kesehatan, yang dipesan oleh para pelanggan dan dikirimkan ke seluruh wilayah di Indonesia.





