Kasus Penculikan Pegawai Bank, Polda Metro Gelar Rekon, Tersangka TNI Dihadirkan

polisi melakukan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Ilham Pradipta (37). (Sumber Foto : Kumparan)
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11), polisi melakukan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Ilham Pradipta (37).

Para tersangka, yang termasuk dua anggota militer yang terlibat dalam kejahatan tersebut, dihadirkan untuk memperagakan rangkaian kejahatan tersebut.

Sebagai hasil dari pemeriksaan kumparan yang dilakukan di lokasi, sebanyak 17 tersangka terlihat mengikuti rekonstruksi. Penyidik mengawasi adegan demi adegan. Rekonstruksi telah memasuki adegan ke-19 hingga siang ini, di mana para tersangka berkumpul sebelum melakukan penculikan.

“Betul rekonstruksi perkara pembunuhan kepala cabang BRI oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sata di konfrimasi, Senin (17/11).

Jaksa, perwakilan TNI, dan berbagai lembaga terkait juga hadir di rekonstruksi. Pomdam Jaya sedang mengadili dua anggota Kopassus, Kopda FH dan Serka N.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, Ilham Pradipta diculik saat berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, keesokan harinya, dengan wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Ken, juga dikenal sebagai C, adalah otak di balik penculikan ini, dan dia berniat mencuri uang dari rekening yang tidak berfungsi. Untuk melakukan rencananya, dia pertama-tama meminta izin kepala cabang bank dan kemudian merencanakan penculikan bersama dengan beberapa tersangka lainnya.

Ken mengatakan dia mendapatkan informasi rekening dormant itu dari seseorang berinisial S, tetapi identitas S masih tidak diketahui.

Dua anggota militer yang terlibat dalam kejahatan, dihadirkan untuk memperagakan rangkaian kejahatan tersebut. (Sumber Foto : Kumparan)

“Terkait rekening dormant, hasil pemeriksaan, Saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya dengan inisial S. Ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran, karena identitasnya belum jelas disampaikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (17/9).

Ken kemudian bertemu dengan Dwi Hartono, pengusaha dan tersangka AAM. Mereka membahas dua pilihan: memaksa korban memberi izin lalu melepasnya atau menggunakan kekerasan untuk membunuh korban.

Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang berlaku untuk para tersangka.

Proses rekonstruksi terus berlanjut untuk mengungkap peran setiap tersangka dalam rangkaian kejahatan yang membunuh Ilham Pradipta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today