Pada hari Sabtu, 15 November 2025, seorang pria di Dusun Nangkod, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dikabarkan tewas akibat ditusuk oleh adik iparnya.
Inspektur Satu Hendi Setiawan, selaku Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor, mengatakan bahwa penyebab insiden penusukkan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban karena emosi.

“Pelaku menusukkan pisau itu ke arah dada korban,” ujar Hendi melalui keterangan tertulisnya, hari Minggu, 16 November 2025, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Hendi mengungkapkan bahwa korban dinyatakan tewas di tempat kejadian usai terkena tusukan pada bagian tubuhnya.
Hendi menyampaikan bahwa awal mula insiden penusukkan itu terjadi pada saat pelaku tengah merawat busur miliknya di depan rumah.
Kemudian, ketika tengah merawat busurnya, pelaku mendengar pertengkaran yang terjadi antara kakak perempuannya dengan korban.
Mendengar ucapan yang dilontarkan oleh korban kepada kakak perempuannya, emosi pelaku pun langsung meledak.
“Saat itu korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan dia akan membunuh istrinya,” ujar Hendi, dalam laman Tempo.co.
Setelah mendengar hal tersebut, pelaku langsung beranjak masuk ke dalam rumah dan menikam tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dipakai untuk merawat busur miliknya.
Pada saat insiden penusukkan berlangsung, korban sempat memberikan perlawanan, tetapi hal tersebut justru membuat emosi pelaku semakin meledak-ledak.
Dinukil dari Tempo.co, Hendi menyatakan bahwa pelaku tidak terima atas tindakan korban terhadap kakak perempuannya yang kerap mendapat perlakuan buruk dari suaminya.
“Korban sering memukul istrinya dengan tuduhan perselingkuhan,” ucap Hendi, dikutip dari Tempo.co.
Hendi menyebut, saat ini pihak kepolisian telah membekuk pelaku, dan dikenakan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup.






