Menurut pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Puan menjelaskan bahwa revisi KUHAP sangat penting karena undang-undang tersebut telah berlaku selama empat puluh empat tahun dan membutuhkan perubahan.
Akibatnya, dia berpendapat bahwa proses revisi yang telah berlangsung hampir dua tahun tidak boleh tertunda untuk memungkinkan penerapan perbaikan sistem peradilan pidana segera.
“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” kata Puan.

Menurut politisi PDI-P itu, revisi KUHAP dibuat dengan melibatkan banyak pihak dan bertujuan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
“Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna pada Selasa siang, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP sebagai undang-undang.
Selama proses pembahasan, pemerintah dan DPR menyetujui empat belas substansi revisi KUHAP, berikut daftarnya:
- Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perubahan dalam undang-undang domestik dan internasional.
- Perubahan nilai hukum peristiwa pidana berdasarkan KUHP baru yang menekankan metode restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Menegaskan prinsip bahwa ada perbedaan fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pejabat publik.
- Meningkatkan kapasitas penyidik, penyidik, dan penuntut umum, serta meningkatkan kolaborasi antarlembaga
- Penguatan hak terdakwa, tersangka, korban, dan saksi, termasuk perlindungan mereka dari ancaman dan tindakan kekerasan.
- Meningkatkan fungsi advokat sebagai komponen penting dari sistem peradilan pidana.
- Pembentukan prosedur untuk restorasi keadilan.
- Perlindungan khusus untuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan orang tua. Baca juga: Situasi Gerbang DPR Setelah Hujan Deras Menjelang Aksi Tolak RUU KUHAP
- Meningkatkan perlindungan penyandang disabilitas sepanjang proses pemeriksaan.
- Memperbaiki sistem upaya paksa dengan memperkuat dasar proses hukum yang adil.
- Penerimaan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Tata cara untuk mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Menentukan hak korban atau pihak yang dirugikan untuk kompensasi, pemulihan, dan rehabilitasi.
- Memperbarui hukum acara pidana untuk mendorong peradilan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.






