Curi Uang di Dalam Kartu ATM Milik Bosnya Hingga Rp 430 Juta, Seorang Sopir Dibekuk Polisi

Dua orang dibekuk polisi usai mencuri dan menghabiskan saldo milik majikannya sebesar Rp 430 juta. (Source: Ilustrasi/Investbro.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Dilaporkan bahwa dua orang dengan inisial IP serta M dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Beji Depok akibat telah mencuri dan menghabiskan saldo milik majikannya yang mencapai hingga sebesar Rp 430 juta.

Komisaris Josman Harianja, selaku Kapolsek Beji, mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut berhasil dibekuk pihak kepolisian usai mendapat laporan yang telah diberikan oleh korban berinisial EN.

Dilansir dari Tempo.co, dalam laporan tersebut korban menyatakan bahwa ia telah kehilangan kartu ATM BCA miliknya pada hari Jumat, 5 September 2025, ketika tengah berada di rumahnya yang berlokasi di Perum Depok Mulya I Blok C4 RT 04/15 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Salah seorang pelaku yang telah ditangkap polisi itu diketahui bekerja sebagai sopir korban. (Source: Ilustrasi/Pixabay via CNBCIndonesia.com)

“Korban kehilangan kartu ATM BCA miliknya yang kemudian digunakan pelaku untuk mengambil uang tanpa seizin korban,” kata Josman, hari Rabu, 26 November 2025, dikutip dari Tempo.co.

Kedua pelaku yang telah ditangkap pihak kepolisian itu diduga telah mencuri kartu ATM BCA milik korban serta menguras uang yang ada di dalamnya.

“Mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji untuk ditindaklanjuti,” tutur Josman, dalam laman Tempo.co.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Beji, Josman menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi serta menemukan keberadaan dari kedua pelaku tersebut.

Josman mengatakan bahwa salah seorang pelaku yang memiliki inisial IP diketahui bekerja sebagai sopir korban.

“Pelaku mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh oleh pelapor yang ditulis di secarik kertas,” ungkap Josman, dinukil dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, ketika proses pembongkaran kasus tersebut berlangsung, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 bendel bukti transaksi dari Hallo BCA serta 5 lembar foto transaksi.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, Josman menyebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan mendapat ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today