Ayu Puspita dan Dimas, yang didakwa melakukan penipuan dengan modus wedding organizer (WO), memiliki berbagai strategi untuk menarik korban. Salah satu promosi dengan harga terjangkau dan banyak fasilitas.
Selain itu, Ayu menawarkan banyak bonus, seperti paket bulan madu, yang membuat banyak pelanggan terpikat untuk menggunakan layanan yang dia tawarkan.
“Kemudian dari paket yang murah tersebut, itu ada fasilitas lain yang ditawarkan. Misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
“Ke Bali misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” tambahnya.
Sistem Ponzi
Polisi mengatakan bahwa ada dugaan bahwa Ayu Puspita dan Dimas menggunakan skema ponzi untuk melakukan tindakannya.
Menurut Iman, Ayu dan Dimas melakukan “gali lubang-tutup lubang” untuk menutupi kerugiannya karena menipunya.
“Tadi dipertanyakan juga adakah skema Ponzi memang di dalam menjalankan bisnisnya ini. Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang,” ucap Iman.
“Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya,” tambahnya.
Mereka pun akhirnya tidak dapat membayar pernikahan berikutnya.
Polisi Berusaha Membayar Korban WO Ayu Puspita
Iman menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk mengembalikan uang yang diterima korban penipuan WO milik Ayu Puspita, tersangka.
Iman percaya bahwa langkah berikutnya adalah memeriksa aset Ayu.
“Baik, kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” ucap Iman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).

“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban. Begitupun juga menjaga hak-hak tersangka,” tambahnya.
Iman menyatakan bahwa dari 8 laporan polisi dan 199 aduan korban, kerugian ditaksir sebesar Rp 11,5 miliar.
Menghemat Uang untuk Cicilan Rumah dan Jalan
Polisi menemukan alasan Ayu Puspita dan stafnya menipu Dimas, seorang WO yang ingin menggunakan jasanya.
Dia mengatakan bahwa Ayu dan Dimas menggunakan uang itu untuk membayar cicilan rumah dan pergi ke luar negeri.
“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ucap Iman.
Iman tidak menjelaskan ke mana Ayu dan Dimas menggunakan uang yang diperoleh dari penipuan.





