Bupati Lampung Tengah Menggunakan 5 Miliar Rupiah untuk Membayar Utang Kampanye

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menggunakan lebih dari Rp 5,25 miliar untuk melunasi utang kampanye. (Sumber Foto : Tangkapan Layar Youtube)
0 0
Read Time:2 Minute, 52 Second

Temuan awal penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menggunakan lebih dari Rp 5,25 miliar untuk melunasi utang kampanye.

“Kita melihat fakta adanya aliran uang korupsi yang digunakan untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh Bupati. Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp 5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Senin (15/12/2025).

Budi menyatakan bahwa fakta ini menunjukkan bahwa biaya politik di Indonesia sangat tinggi, dan para kepala daerah terpilih menghadapi tantangan yang signifikan untuk mengembalikan modal politik.

“Yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” ujarnya.

Budi menyatakan bahwa fakta tersebut juga mendukung hipotesis tentang tingginya kebutuhan dana partai politik dalam penelitian KPK tentang tata kelola partai politik.

Dia menyatakan bahwa dana politik diperlukan untuk pemenangan pemilu, operasi parpol, dan pembiayaan berbagai kegiatan, seperti kongres dan musyawarah partai.

Karena itu, KPK mendorong standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik untuk mencegah uang yang tidak sah mengalir.

Sebaliknya, Budi menekankan masalah lain, seperti kurangnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi, yang menyebabkan mahar politik, banyaknya kader yang berpindah-pindah antar parpol, dan kandidasi hanya berdasarkan uang dan popularitas.

“KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi,” ucap dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melaporkan bahwa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan yang dimiliki tim pemenangan selama Pilkada.

KPK mendorong standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik untuk mencegah uang yang tidak sah mengalir. (Sumber Foto : Jawapos.com)

KPK menyatakan bahwa Ardito menggunakan dana tersebut untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang kampanye sebesar Rp 5,25 miliar di bank.

“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Mungki menjelaskan bahwa Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan adiknya Ranu Hari Prasetyo memungkinkan Ardito mendapatkan uang sebesar Rp 5,25 miliar.

Selain itu, Muhamad Lukman Sjamsuri, direktur PT EM, memberikan Ardito fee sebesar 500 juta rupiah karena telah memilihnya sebagai pemenang dalam lelang proyek pengadaan alat kesehatan senilai 3,15 miliar untuk Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Lima orang ditetapkan tersangka oleh KPK: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo.

Selanjutnya, Anton Wibowo, yang merupakan anggota keluarga dekat Bupati dan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, dan Mohamad Lukman Sjamsuri, direktur PT Elkaka Mandiri.

KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama, dari 10 hingga 29 Desember 2025, di Rutan Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih dan Gedung C1 KPK.

Sebagai pihak penerima, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo dianggap melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999.

Sebagai pihak pemberi, Mohamad Lukman Sjamsuri dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today