Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, dua orang tersangka dalam kasus peredaran serta pembuatan uang palsu berhasil dibekuk oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah membuat serta mendistribusikan sejumlah uang palsu yang berisikan pecahan dollar Amerika Serikat (US$) dan dollar Singapura (SG$).

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu melalui keterangan pers, hari Jumat, 19 Desember 2025, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, salah seorang pelaku yang memiliki inisial HS, dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa dalam kasus ini HS memiliki peran sebagai pengedar sejumlah uang palsu tersebut.
Ketika proses penangkapan HS berlangsung, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti uang palsu, yakni 1.934 lembar dollar AS serta 529 lembar dollar Singapura.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang lainnya, seperti tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, serta beberapa peralatan lain yang dipakai untuk memproduksi uang palsu.
Usai berhasil membekuk tersangka HS, pihak kepolisian langsung melanjutkan proses investigasinya ke wilayah Pandeglang, Banten.
Mengutip Tempo.co, ketika berada di wilayah tersebut, pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan tersangka kedua, yaitu ARS, dan membekuknya.
ARS dikabarkan memiliki peran sebagai pembuat desain dan juga pencetak uang palsu pecahan USD serta SGD dalam kasus ini.
Edy menyatakan bahwa saat ini para tersangka dalam kasus peredaran serta pembuatan sejumlah uang palsu itu telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.





