Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta Google untuk memblokir delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan “mata elang” (matel).
Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, tindakan ini diambil sebagai tanggapan atas dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ucap Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Enam aplikasi telah diblokir atau tidak aktif, kata Alexander, sementara dua lainnya sedang diverifikasi lebih lanjut oleh platform.
“Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap dia.
Aplikasi mata elang yang ingin diblokir itu membantu debt collector menemukan dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah, menurut Komdigi. Informasi debitur, kendaraan, dan ciri-ciri fisik adalah bagian dari data yang diproses.
Dengan mengakses basis data perusahaan leasing secara real-time, para debt collector dapat membantu melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
Dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang digunakan oleh pihak tertentu untuk penjualan.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat digunakan untuk menangani aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data, kata Alex.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
Alexander menegaskan bahwa Komdigi akan terus menjaga keamanan ruang digital masyarakat.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Alexander.
Ditahan
Aplikasi mata elang ilegal menjadi viral di media sosial.
Diduga, aplikasi itu membocorkan data pribadi, yang digunakan individu tertentu untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan dengan kredit yang bermasalah.
Ini menimbulkan keresahan di masyarakat, yang membuatnya menjadi perhatian di media sosial.
Dua orang didakwa dalam kasus di Gresik, Jawa Timur, karena diduga menyalahgunakan dan menjual data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang sering digunakan oleh penagih hutang ilegal atau mata elang.
Menurut AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kuat dari hasil penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
Dua tersangka berinisial FEP dan MJK.
Setelah pemeriksaan terhadap empat saksi—F sebagai komisaris, D sebagai direktur, dan R dan K sebagai tim IT untuk aplikasi Go Matel—tersangka ditetapkan.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar Arya, Jumat (19/12/2025).
Arya memberi tahu kami bahwa FEP dan MJK ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang belum melunasi utang.
“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” ujar Arya.





