Penukaran Uang Asing Oleh Eks Sekretaris MA Nurhadi Mencapai Rp 68 Miliar

Sekretaris Mahkamah Agung dari tahun 2011 hingga 2016, menukarkan uang dengan mata uang asing sampai Rp 68 miliar. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 54 Second

Jaksa penuntut umum Rony Yusuf mengungkapkan bahwa orang yang dekat dengan Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung dari tahun 2011 hingga 2016, menukarkan uang dengan mata uang asing sampai Rp 68 miliar.

“Penukaran uang berasal dari tiga money changer, yaitu PT Sly Danamas Money Changer, PT Valuta Inti Prima (VIP), dan Bali Inter Money Changer,” ungkap Rony dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Senin (5/1/2026).

Sembilan saksi akan diperiksa di sidang, sebagian besar dari mereka berasal dari industri jasa pertukaran mata uang asing.

Di PT Sly Danamas Money Changer, JPU mengungkapkan bahwa kakak ipar menantu Nurhadi, Yoga Dwi Hartiar, melakukan penukaran uang sebanyak 186 transaksi valas senilai Rp 43,6 miliar dari 2015 hingga 2019.

Pada PT VIP, kemudian disebutkan bahwa pegawai MA mentransfer uang atas nama Royani sebanyak 27 kali dari tahun 2008 hingga 2014, senilai total Rp 15 miliar.

Menurut JPU, di Bali Inter Money Changer, terjadi empat transaksi penukaran valas antara Yoga dan Calvin Pratama pada tahun 2015 senilai total Rp 9,4 miliar.

Keterangan jaksa dibenarkan oleh saksi

Tiga saksi yang hadir dalam persidangan, Marketing PT Sly Danamas Money Changer Sharofah, Kepala Kepatuhan PT VIP Carolina Wahyu Aprilia Sari, dan Pimpinan Cabang Bali Inter Money Changer Sugiman Santoso, membenarkan pemaparan JPU.

Para saksi memberikan keterangan tentang kasus dugaan gratifikasi 2013–2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 2012–2018 yang menyeret Nurhadi sebagai terdakwa. Gratifikasi Nurhadi

Gratifikasi Nurhadi

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137,16 miliar dari pihak yang berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Ini terjadi selama masa jabatan Nurhadi sebagai Sekretaris MA dan setelah dia pensiun.

Sembilan saksi akan diperiksa di sidang, sebagian besar dari mereka berasal dari industri jasa pertukaran mata uang asing. (Sumber Foto : M. Wahyudin/RM)

Nurhadi menerima gratifikasi melalui rekening atas nama menantu dan orang kepercayaannya, Rezky Herbiyono. Dia juga menerima rekening atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar, antara lain.

Diduga bahwa gratifikasi diterima oleh beberapa pihak, termasuk pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma, dan Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono, senilai Rp 11,03 miliar dari 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014.

Selain menerima gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 308,1 miliar, termasuk Rp 307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS, atau setara dengan Rp 835 juta, menurut kurs USD 16.700.

Nurhadi melakukan pencucian uang dengan memasukkan uang ke rekening orang lain, membayarkan atau membelanjakan uang untuk membeli tanah dan bangunan, dan membeli mobil.

Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP, menetapkan ancaman pidana terhadap perbuatan mantan Sekretaris MA.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan masa jaminan 3 bulan pada 10 Maret 2021.

Hakim memutuskan bahwa Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,73 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 13,79 miliar dari berbagai pihak.

Pada 7 Januari 2022, Nurhadi akhirnya dikenakan hukuman 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi kemudian ditahan kembali oleh lembaga antirasuah setelah dia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan oleh KPK pada 29 Juni 2025.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today