Gus Yaqut dan Eks Stafsus Dijerat oleh KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara

kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal kerugian negara.

Pada hari Jumat, (9/1/2026), Gus Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih sedang menghitung berapa banyak kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh masalah ini.

Selain itu, dia menyatakan bahwa kedua tersangka yang didakwa belum ditangkap karena penyidikan masih berlangsung.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Dilansir dari kompas.com, Yaqut telah dimintai keterangan beberapa kali terkait masalah ini.

Yaqut tidak ingin berbicara tentang pemeriksaan yang ia jalani pada saat itu.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut kemudian menyatakan bahwa saat itu dia diperiksa sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Korupsi dalam kuota haji

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa pembagian 20.000 kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi mengalami penyimpangan.

Gus Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Kementerian Agama. (Sumber Foto : tirto.id)

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Oleh karena itu, kuota tambahan 20.000 untuk haji harus dibagi menjadi 18.400, atau 92 persen, untuk haji reguler, dan 1.600, atau 8 persen, untuk haji khusus.

Kementerian Agama, bagaimanapun, tidak mematuhi aturan tersebut selama prosesnya.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today