Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK : Hina Pemerintah Akan Terancam Pidana

perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber Foto : Antara)
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Pasal 240 dan 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Priskila Octaviani, kuasa hukum para pemohon, tidak ada batasan jelas untuk frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Para pemohon mengatakan bahwa warga negara tidak dapat memprediksi secara logis apakah kritik atau pendapat mereka dapat dipidana karena ketidakjelasan.

Akibatnya, norma ini memungkinkan interpretasi yang lebih luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik yang dianggap menghina.

Para pemohon berpendapat bahwa kedua pasal tersebut dapat menghambat kebebasan berbicara warga negara karena tidak ada parameter yang jelas.

“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.

Kuasa hukum para pemohon, tidak ada batasan jelas untuk frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara. (Sumber Foto : Kompas.com)

Selain itu, para pemohon berpendapat bahwa penerapan Pasal 240 dan 241 KUHP dapat membatasi komunikasi politik dan informasi yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.

Dengan demikian, para pemohon menyatakan bahwa pasal 154 dan 155 KUHP lama tidak konstitusional, menurut putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007.

Ancaman pidana terhadap kegiatan yang menunjukkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 154 dan 155 KUHP lama.

Pada saat itu, MK memutuskan bahwa kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak memberikan kepastian hukum, yang menghalangi kemerdekaan berbicara.

“Dengan demikian, norma a quo (pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi (pertimbangan hukum) Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 240 dan 241 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today