Dikabarkan bahwa tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus perdagangan serta perakitan senjata api ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Komisaris Besar Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari ketujuh tersangka yang telah ditetapkan, lima orang di antaranya telah ditangkap, sementara dua lainnya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap penjual maupun pembuatnya,” kata Iman di Polda Metro Jaya, hari Selasa, 20 Januari 2026, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, sejumlah tersangka yang berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian di antaranya adalah RR alias Palas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, serta RAR alias Edo.
Iman menyampaikan bahwa proses perakitan senjata api ilegal ini dilakukan di tiga lokasi yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Iman menyatakan bahwa para tersangka belajar merakit senjata sejak tahun 2018 lalu, yang di mana mereka merubah cara kerja airsoft gun agar bisa memakai peluru tajam.
Ketika pembongkaran kasus ini berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 20 unit senjata api rakitan dari berbagai jenis, meliputi Walter kaliber 8 mm; Mondial kaliber 22 mm; Makarov kaliber 32 mm; Revolver kaliber 3,8 mm; serta Colt Junior.
Mengutip Tempo.co, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 233 butir amunisi serta magasin berjenis FN, P3A, serta P1.
“Kami masih melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan apakah senjata ini rakitan murni atau senjata pabrikan,” ujar dia, dinukil dari Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.






