Baru-baru ini, seorang warga Indonesia yang memiliki inisial HS telah dibekuk oleh pihak Divisi Hubungan Internasional Polri di Turki.
HS dibekuk oleh pihak kepolisian akibat telah menjadi buron kasus tindak pidana perdagangan orang, yang di mana ia diduga ikut terlibat dalam aksi penyelundupan sejumlah warga Rohingya masuk ke Indonesia.

Mengutip Tempo.co, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, selaku Sekretaris National Central Bureau atau NCB Interpol mengungkapkan bahwa HS sebelumnya telah masuk ke dalam Red Notice Interpol.
“Kami berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron yang melarikan diri ke Turki,” ujar Untung melalui keterangan tertulis, hari Sabtu, 24 Januari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Dilaporkan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap HS berlangsung pada tanggal 21 Januari 2026 lalu.
HS diduga adalah seseorang yang memiliki peran dalam mengatur masuknya sejumlah warga Rohingya ke Indonesia lewat wilayah Aceh.
Dinukil dari Tempo.co, selain masuk ke Indonesia, Untung menyampaikan bahwa sejumlah warga Rohingya tersebut juga diperdagangkan di luar negeri.
“Mereka mereka yang berhasil tiba di Aceh akan kembali diselundupkan ke sejumlah negara lain,” ujar dia, dalam laman Tempo.co.
Untung mengatakan bahwa HS telah memperluas jangkauan wilayah operasinya sampai ke luar negeri, yang mana beberapa di antaranya yakni Malaysia serta India.






