Menurut Ida Rochmawati, Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, biaya untuk paket sertifikat K3 Kemenaker akan kurang dari Rp 500.000 jika mengikuti aturan yang ada.
Dalam persidangan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan rekannya, Ida dihadirkan sebagai saksi.
“Ibu mengetahui berapa sebenarnya secara aturan biaya untuk penerbitan sertifikat itu? Dan sertifikat lisensi atau surat keputusan penunjukan (SKP) itu?” tanya jaksa membacakan BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menyatakan bahwa ada perhitungan yang jelas tentang biaya yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat K3 Kemenaker sejak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2023 dikeluarkan.
“Di bagian kami itu Ahli K3 Umum itu sertifikat Rp 150.000. Lalu untuk Surat Keputusan Penunjukan itu Rp 150.000, verifikasi dalam rangka permohonan Surat Keputusan Penunjukan itu Rp 120.000, Pak. Jadi, kalau ditotal Rp 420.000,” jawab Ida.
Harga paket lengkap adalah 420.000 rupiah, tetapi perusahaan swasta hanya dapat membuat sertifikat.
Selain itu, biaya yang terkait dengan pembuatan dokumen dan sertifikat ini termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Itu secara resmi masuk ke uang negara, Pak, PNBP,” lanjut Ida.
Namun, Kementerian Keuangan secara teratur memberikan PP 41 ini kepada publik.
“Kalau mengenai PP 41 itu beberapa kali dilakukan sosialisasi dengan mengundang dari Kementerian Keuangan, Pak, untuk pemberlakuan PP 41 Tahun 2023,” imbuhnya.
Dakwaan Noel dkk
Didakwa bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, juga dikenal sebagai Noel, dan kelompoknya mendapatkan uang sebesar Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Dalam sidang dakwaan pertama kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), jaksa menyampaikan hal ini.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa pemerasan ini telah terjadi sejak tahun 2021.
Di sini, mantan Wamenaker Noel dan rekan-rekannya diduga menggunakan strategi untuk menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Saat pertemuan, Hery Sutanto meminta bawahannya untuk mempertahankan “tradisi” untuk memberikan “apresiasi” atau biaya non-teknis atau di bawah meja di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud adalah memungut uang dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat untuk penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker.
Jaksa menyatakan bahwa ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya yang terlibat dalam kasus ini memberikan Noel Rp 3.365.000.000 dan satu sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ.
Selain itu, Noel gagal mematuhi ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk melaporkan penerimaan tersebut dalam tenggang waktu 30 hari.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Noel dituduh melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c, dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tindakannya.






