Kedapatan Tengah Bawa Ganja Seberat 50,7 Kg, Dua Orang Pria di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi

Pada hari Selasa, dua orang pria yang didapati tengah membawa narkotika berjenis ganja seberat 50,7 kg dibekuk polisi. (Source: AJNN/M. Eko Saputra)
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, dua orang pria yang diketahui tengah membawa narkotika berjenis ganja dengan berat yang mencapai hingga 50,7 kg berhasil dibekuk oleh pihak Satuan Intelijen dan Keamanan atau Intelkam Polres Aceh Tenggara di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe.

Dilaporkan bahwa dua orang tersangka pembawa puluhan kilogram narkotika ganja itu masing-masing adalah PP, berusia 37 tahun asal Desa Lawe Desky; dan SS, berusia 23 tahun asal Desa Muara Situlen, Aceh Tenggara.

Keduanya dibekuk ketika tengah melintasi Jembatan Desa Kati Maju menggunakan mobil L300 berwarna putih pada pukul 14.30 WIB.

Ketika diperiksa, polisi mendapati adanya dua karung berisikan narkotika berjenis ganja. (Source: INFORakyat.co/Almujawadin)

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris J. Silalahi, selaku Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, mengungkapkan bahwa pembekukan dua orang tersangka ini diawali berdasarkan laporan yang sebelumnya telah diberikan oleh masyarakat kepada tim operasional pada pukul 11.30 WIB.

Di dalam laporan tersebut berisikan informasi yang menyampaikan adanya kendaraan mobil L300 bermuatan ganja yang tengah dibawa dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian pun kemudian langsung melaksanakan proses investigasi serta pengintaian sampai pada akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Ketika proses pemeriksaan dilakukan, pihak kepolisian mendapati adanya dua karung yang di dalamnya berisikan narkotika berjenis ganja, dengan rincian, satu karung berisikan 12 bal ganja seberat 26,7 kilogram, dan satu karung lainnya berisikan 11 bal ganja seberat 24 kilogram.

Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon seluler, dan satu unit kendaraan berupa mobil L300 berplat BK 1744 TI.

Dinukil dari Tempo.co, PP diketahui memiliki peran sebagai pengemudi mobil yang mengaku telah diberikan perintah oleh salah seorang warga warga Desa Muara Situlen berinisial AP, menurut hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan pihak kepolisian.

“Kami mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar J. Silalahi, dalam laman Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today