Dilaporkan bahwa lima orang berkewarganegaraan Nigeria telah dibekuk oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat akibat diduga terlibat dalam kasus jaringan penipuan internasional yang dilakukan secara online bermoduskan love scamming.
Sejumlah warga negara asing atau WNA yang telah ditangkap itu di antaranya memiliki inisial CA, berusia 29 tahun; JCA, berusia 38 tahun; CFN, berusia 23 tahun; CCO, berusia 22 tahun; serta CO, berusia 32 tahun.
Para pelaku dibekuk ketika tengah berada di dalam sebuah apartemen yang lokasinya berada di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Tempo.co, Pamuji Raharja, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku melancarkan aksi penipuannya itu melalui berbagai platform media sosial, khususnya di Facebook.
“Mereka melakukan penipuan dengan modus love scamming melalui aplikasi Facebook dan media sosial lainnya,” ujar Pamuji, hari Selasa, 27 Januari 2026, dikutip dari Tempo.co.
Pamuji menyampaikan bahwa para pelaku diketahui telah menargetkan sejumlah korban perempuan yang berasal dari beberapa negara seperti Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat.
“Dari setiap korban, pelaku memperoleh keuntungan sekitar 400 hingga 500 dolar Amerika Serikat,” kata Pamuji, dalam laman Tempo.co.
M. Iqbal Ma’ruf, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, mengatakan bahwa pihaknya berhasil membekuk para pelaku pada hari Selasa, 20 Januari 2026 lalu.
“Petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang diduga mengganggu ketertiban,” kata Iqbal, dinukil dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapati adanya berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian, yang mana di antaranya yakni izin tinggal di wilayah Indonesia yang melebihi batas waktu atau overstay, dan ketidakmampuan para WNA untuk memperlihatkan dokumen perjalanan serta izin tinggal yang sah.
Iqbal menyebut, para WNA itu telah dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman berupa tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi hingga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan imigrasi.






