Dikabarkan bahwa akibat peristiwa gempa bumi yang telah melanda Pacitan pada hari Selasa pagi, 27 Januari 2026, terdapat 11 perjalanan kereta api yang melewati wilayah PT KAI (Persero) Daerah Operasi atau Daop 7 Madiun terpaksa dihentikan sementara.
Tohari, selaku Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun, mengungkapkan bahwa insiden pemberhentian sementara sejumlah perjalanan kereta api ini adalah salah satu bagian dari standar operasional prosedur atau SOP ketika peristiwa gempa bumi tengah berlangsung.

“Bila terjadi gempa, semua kereta api berhenti untuk menunggu pemeriksaan jalur dan dipastikan harus aman dilewati pascagempa yang terasa,” kata Tohari, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Tohari menyampaikan bahwa sebelas perjalanan kereta yang telah mengalami pemberhentian sementara setelah terjadinya peristiwa gempa bumi di wilayah Daerah Operasi 7 Madiun di antaranya yakni Kereta Madiun Jaya dengan nomor 143B rute Madiun-Pasarsenen berhenti di Stasiun Walikukun, serta Kereta Kahuripan dengan nomor 274 rute Kiaracondong-Blitar berhenti di Stasiun Walikukun.
Kemudian, Kereta BIAS dengan nomor 576A rute Adi Soemarmo-Madiun berhenti di Stasiun Madiun, Kereta Bangunkarta dengan nomor 161 rute Jombang-Pasarsenen berhenti di Stasiun Madiun, Kereta Gaya Baru Malam Selatan dengan nomor 89 rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen berhenti di jalur Stasiun Saradan-Caruban.
Lalu, Kereta Sancaka dengan nomor 84B rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng berhenti di jalur Stasiun Ngawi-Geneng, Kereta Singasari dengan nomor 150 rute Pasarsenen-Blitar berhenti di jalur Magetan–Madiun.
Sedangkan untuk empat kereta lainnya yaitu Kereta Sancaka dengan nomor 81B rute Surabaya Gubeng-Yogyakarta berhenti di Stasiun Nganjuk, Kereta Malabar dengan nomor 69 rute Malang-Bandung berhenti di Stasiun Papar, Kereta Parcel Tengah dengan nomor 302 berhenti di jalur Sukomoro-Baron, serta Commuter Line Dhoho dengan nomor 402 berhenti di Stasiun Ngujang.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat seluruh perjalanan kereta api dihentikan, petugas Unit Jalan dan Jembatan langsung dikerahkan untuk memantau serta memastikan agar kondisi jalan ataupun jembatan yang terdampak dalam keadaan aman untuk dilintasi kereta.
“Setelah jalur dinyatakan aman untuk dilintasi KA, pada pukul 08.49 semua KA dapat berjalan normal sesuai grafik perjalanan KA,” kata Tohari, dalam laman Tempo.co.






