Dilaporkan bahwa kasus dugaan child grooming di Tasikmalaya yang telah melibatkan sejumlah pelajar di bawah umur berhasil diselidiki oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Tasikmalaya Kota.
Ajun Komisaris Besar Andi Purwanto, selaku Kapolres Tasikmalaya Kota, mengungkapkan bahwa kasus ini diawali pada saat seorang pelaku yang memiliki inisial SL telah membuat konten di media sosial Instagram.

Mengutip Tempo.co, di dalam konten Instagram tersebut SL mengajak sejumlah pelajar perempuan untuk dijadikan sebagai pacar sewaan.
“Membujuk pelajar untuk berpartisipasi dalam sebuah tantangan,” kata Andi, hari Sabtu, 31 Januari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Sebelum membuat konten itu, Andi menjelaskan bahwa SL memberikan tawaran imbalan kepada korban berupa uang tunai yang jumlahnya diperkirakan mencapai sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
“Agar korban bersedia berperan sebagai pacar sewaan selama 1 jam,” ujar Andi melalui keterangan tertulis, dalam laman Tempo.co.
Ajun Komisaris Herman Saputra, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, menyampaikan bahwa insiden ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada tanggal 23 Januari 2026.
“Dugaan sementara, setidaknya terdapat tiga orang yang menjadi korban,” ungkap Herman, dikutip dari Tempo.co.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung membekuk SL dan menahannya di dalam Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Dinukil dari Tempo.co, Herman menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama pelaku melakukan tindakan tersebut yaitu karena faktor ekonomi, dengan cara mendapat atensi dan kemudian memperoleh endorsement.
Herman menyebut bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut perihal kemungkinan adanya unsur tindakan pelecehan seksual.





