Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dia bersaksi untuk Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2021 dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur SD Kemendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2021.
Wanita dengan IQ 147 dicecar banyak hal dan menggebu-gebu saat menjawab pertanyaan.
Menurut Mulyatsyah, debat yang terjadi hari ini mirip dengan yang terjadi tahun 2020 lalu, saat dia masih bekerja dengan Fiona.
Hari ini, bukan hanya Mulyatsyah yang menentang debat Fiona, tetapi juga majelis hakim.
Dalam hal sinyal bahaya
Hakim Anggota Sunoto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fiona, yang menyebabkan perdebatan. Misalnya, sinyal atau kemungkinan bahaya yang dideteksi Fiona pada awal proses pengadaan Chromebook.
Dalam BAP yang dibacakan, Jurist Tan, anggota staf Nadiem lainnya, pernah menyarankan agar pengadaan Chromebook terpisah dari hardware dan software.

Pemisahan ini, menurut Jurist Tan, akan membuat lebih mudah bagi Google untuk menerapkan keuntungan koinvestasi, yang dapat mengurangi anggaran tim teknologi kementerian.
Google telah menyatakan kesediaan mereka untuk bekerja sama pada saat itu.
“Namun saat itu, saya merasa itu berbahaya. Seingat, saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli,” ujar Hakim Anggota Sunoto membacakan BAP Fiona dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Saat hakim mengkonfirmasi, Fiona mengakui bahwa dia pernah merasa pengadaan itu berbahaya.
Untuk alasan ini, dia menyarankan kepada tim agar pengadaan diperiksa oleh KPPU.
“Betul. Makanya setelah itu seingat saya dicek ke KPPU,” jawab Fiona.
“Saudara mengatakan, “Hipotesis Chromebook tidak cocok karena terlalu mengunci,” Sunoto membacakan BAP berikutnya.
Fiona mengakui bahwa dia sebelumnya telah menyatakan hal itu. “Sudah ada keputusan dari Mas Menteri untuk keputusan Chromebook,” kata Hamid Muhammad, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Dirjen PAUDasmen Kemendikbud, dalam BAP yang lain.
Berdasarkan BAP yang dibacakan di atas, Sunoto menyimpulkan bahwa Fiona menyadari bahwa Chromebook tidak sesuai untuk pengadaan.
Fiona membantah kesimpulan itu dengan tegas bahwa BAP yang dibacakan hanyalah hipotesis atau penilaian awal.
“Tidak betul. Itu hipotesis awal saya,” kata Fiona.
Fiona mengubah pendapatnya setelah mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, dia bukan pihak yang membuat keputusan akhir untuk memilih produk Google untuk dijual.
“Hipotesis awal, saya yang setelah diberikan data yang lebih lengkap, saya mengubah pendapat saya. Tapi, sekali lagi bukan saya pengambil keputusannya, pak,” tegas Fiona.
Sunoto kembali menghubungi Fiona, yang sejak awal menganggap pengadaan Chromebook merugikan.
“Seorang Staf Khusus Menteri yang merasa suatu skema pengadaan berbahaya, ya, yang dijalankan oleh Menteri, para Direktur, konsultan teknis di bawah koordinasinya. Namun tidak menghentikan, tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Ah. Bagaimana itu?” cecar Sunoto.
Fiona mengklaim bahwa risiko bahaya hanyalah perspektifnya.
Dia tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa legalitas pengadaan atau mengurus pengadaan sebagai stafsus.
Selanjutnya, proses pengadaan telah melibatkan beberapa pengawas dari luar kementerian.
“Seluruh proses ini melibatkan Irjen, melibatkan Staf Ahli Hukum, dan sudah ditindaklanjuti dengan eh melibatkan Jamdatun,” kata Fiona.
“Saat mengklik itu bukan saya yang hadir tapi Jamdatun yang hadir. Melibatkan BPKP, melibatkan KPPU,” imbuhnya.
“Apakah Sri Wahyuni dan Mulyatsah selaku KPA ya, mengetahui bahwa jumlah minimum pengadaan 140.000 (unit laptop) itu ditentukan berdasarkan formula revenue 30 persen CDM (Chrome Device Management) dari Google?” tanya Sunoto.
Fiona menyatakan bahwa formula tiga puluh persen hanya dibicarakan pada awalnya dan tidak digunakan.
“Jadi, formula 30 persen itu tidak pernah digunakan. Karena setelah dibicarakan dengan Staf Ahli Hukum dan ada rekamannya, itu kita menyimpulkan tidak menggunakan CSR untuk hal tersebut,” jawab Fiona.
Kemampuan tiga puluh persen ini muncul pada awalnya ketika kementerian masih menyelidiki opsi pengadaan yang ada.
“Jadi tidak ada kaitannya sama sekali antara 30 persen itu dengan jumlah kebutuhan,” katanya.
Untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kementerian melakukan pemetaan sendiri.
“Sekolah mana yang sudah melakukan UNBK, sekolah mana yang belum UNBK tapi punya listrik dan internet. Pemetaan per kecamatan, supaya anak-anak SD tidak perlu jauh-jauh,” imbuhnya.
Harga laptop di atas 3 juta rupiah
Sunoto dan Fiona juga sempat berdebat tentang harga unit Chromebook.
Saat itu, Sunoto membaca BAP, yang menjelaskan diskusi awal pengadaan.
Debat dimulai dengan pernyataan yang dibuat oleh Jurist Tan, yang menyatakan bahwa harga Chromebook cukup murah.
“Bahwa saat itu Jurist Tan mengatakan harga Chromebook murah senilai Rp 3 jutaan,” ujar Sunoto.
Kemudian, dalam BAP yang merekam rapat, Fiona disebutkan meminta konsultan teknologi saat itu Ibrahim Arief untuk mempresentasikan salindia (slide) nomor 6–10.
“Ibam menanyakan apakah hasil survei tidak dimasukkan, dan saya menjawab: Dimasukkan di dalam bagian back up saja,” kata Sunoto membaca BAP.
BAP menyatakan bahwa Fiona meminta agar slide hasil penelitian yang berkaitan dengan harga Rp 6 juta disertakan dalam back up.
“Begitu pula terkait slide yang mengkaji terkait angka Rp 6 juta untuk dimasukkan dalam bagian back up saja,” kata Sunoto masih membacakan BAP.
Setelah mengetahui ini, Sunoto kemudian bertanya: apakah harga Chromebook Rp 3 juta atau Rp 6 juta? Fiona menyatakan bahwa percakapan yang dibahas dalam BAP tidak mencakup penentuan harga, tetapi hanya studi awal.
“Kan Jurist Tan mengatakan harga Chromebook murah senilai Rp 3 juta. Nah ini ada angka Rp 6 juta tapi di-back up saja lah, kan begitu,” cecar Sunoto.
Alih-alih memberikan tanggapan, Fiona menyatakan bahwa dia tidak ingat harga yang pada akhirnya ditetapkan. Dia menyatakan bahwa semua itu ada dalam dokumen utama.
Sunoto memberikan analogi: dalam proses pengadaan, harga perkiraan sendiri (HPS) adalah angka yang dapat berjenjang dan memiliki penilaian sendiri.
“Iya, kalau dalam proyek eh itu memang begitu. Di dalam penentuan HPS apa itu kan tentu ada harga antara harga, grade-lah, minimum, tengah, maksimum,” jelas Sunoto.
Fiona mengatakan dia tidak memahami HPS karena, menurutnya, pembicaraan yang dijelaskan dalam BAP tidak membahas pengadaan.
“Itu saya tidak paham, karena sekali lagi ini bukan diskusi pengadaan, Yang Mulia,” kata Fiona.
Di mana Jurist Tan
Sunoto berbicara tentang tindakan orang-orang yang sekarang menjadi terdakwa dan tersangka setelah dia berdebat dengan Fiona.
“Nah, dari dakwaan ini bisa saya simpulkan begini dakwaan jaksa, Nadiem mengarahkan ‘Go ahead with Chromebook’. Ibrahim Arief mengkondisikan harga dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dakwaannya begitu,” ujar Sunoto.
Selanjutnya, diduga ada keterlibatan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, kedua terdakwa, dalam pengurangan anggaran pengadaan.
Sementara itu, Jurist Tan didakwa karena merancang skema pendapatan tiga puluh persen untuk mendukung pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Meskipun namanya sering disebut dalam sidang, Fiona hanya bertindak sebagai saksi.
Sunoto menyatakan bahwa Fiona tidak perlu khawatir karena dakwaan jaksa tidak “menyalahkannya”.
Sunoto tiba-tiba bertanya kepada Fiona tentang Jurist Tan.
Jurist Tan masih menjadi buronan dan belum dibawa ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung hingga saat ini.
“Enggak gini loh, Saudara enggak disebut di sini (dakwaan) Yang disebut sekarang malah di mana? Jurist Tan yang disebut ada di mana?” tanya Sunoto.
Fiona menyatakan bahwa dia tidak tahu tentang keberadaan Jurist Tan saat ini.
“Saya tidak tahu,” jawab Fiona.
Terdakwa dihukum
Terdakwa Mulyatsyah sempat berdebat dengan Fiona selain Sunoto.
Mulyatsyah terkesan menyalahkan wanita lulusan Teknik Industri ITB ini atas statusnya sebagai terdakwa. Hal ini dimulai dengan pertanyaan Mulyatsyah kepada Fiona.
Ketika Sunoto dicecar, terungkap bahwa Fiona pernah merasa pengadaan Chromebook awalnya berbahaya.
“Tadi saya terkesan, Bu Fiona ini kelihatan ragu-ragu dengan Chromebook ini. Ya? Betul ya?” tanya Mulyatsyah dalam sidang.
Fiona mengakui bahwa pada awalnya, dia merasa tidak yakin dengan Chromebook.
“Kenapa ini Chromebook mulai 2020, 2021, 2022 dan seterusnya, kalau memang ini ragu-ragu, kenapa anda enggak sarankan kepada Menteri untuk batalkan?” tanya Mulyatsyah.
Fiona mengatakan bahwa setelah muncul keraguan, ada proses panjang yang terjadi. Banyak pihak lain terlibat dalam proses pengadaan Chromebook, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Fiona menganggap pengadaan itu tidak perlu dibatalkan setelah melihat proses ini.
“Tidak. Karena saya tidak percaya bahwa perlu dibatalkan, Pak. Karena sudah ada konsultasi ke Jamdatun, sudah ada konsultasi ke KPPU, sudah ada konsultasi ke… akhirnya ada audit BPKP,” jelas Fiona.
Mulyatsyah mengatakan bahwa jika Fiona merekomendasikan pembatalan pengadaan Chromebook, posisinya saat ini tidak akan menjadi terdakwa.
“Kalau Anda melakukan itu batal, saya tidak akan berada di posisi ini,” katanya.
Setelah mendengar pernyataan Mulyatsyah ini, Fiona segera menolaknya.
“Pak, saya bukan pengambil keputusan,” kata Fiona.
Purwanto S Abdullah, ketua majelis hakim, menengahi dengan mengulangi bahwa pertanyaan Mulyatsyah sebelumnya berkaitan dengan rekomendasi, bukan keputusan.
Namun, Fiona menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan terakhir Mulyatsyah.
“Pak, saya tidak setuju dengan yang disampaikan oleh terdakwa bahwa gara-gara saya, terdakwa ada di sini, pak” lanjut Fiona.
Fiona menyatakan bahwa dia tidak menyarankan pengadaan Chromebook untuk dibatalkan, karena dalam perjalanannya, pengadaan sudah berjalan sesuai prosedur.
“Karena sepemahaman saya ini sudah sesuai aturan dan ada organ terkait dalam maupun di luar kementerian yang dilibatkan,” tambah Fiona.
Klaim tentang kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya disebut dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang dikatakan berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan otoritasnya untuk membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam industri teknologi Indonesia dalam pengadaan TIK, termasuk laptop.
Hal ini dicapai dengan mendorong penyelidikan pengadaan untuk menghasilkan produk tertentu—perangkat berbasis Chrome, produk Google.
Nadiem terlibat dalam tindakan ini bersama dengan tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief, yang sebelumnya bertugas sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah, yang bertugas sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2021 dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; dan Sri Wahyuningsih, yang bertugas sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2021.
Surat dakwaan menunjukkan bahwa Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS.
Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya.






