Dilaporkan bahwa seorang warga negara Malaysia dengan inisial MS telah dibekuk oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri ketika tengah berada di wilayah Kota Dumai, Riau.
MS dibekuk oleh pihak kepolisian akibat tengah membawa narkotika berjenis happy five sebanyak 99.600 butir yang ia sembunyikan di dalam tiga buah koper.

Dilansir dari Tempo.co, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, mengungkapkan bahwa ketika proses penggerebakan berlangsung pada hari Kamis siang, 12 Februari 2026, pelaku posisinya tengah berada di sebuah hotel.
Dikabarkan bahwa sejumlah pil happy five yang dibawa oleh pelaku itu telah dikemas ke dalam beberapa bungkusan plastik. “Setiap bungkus berisi 1.200 butir,” kata Eko melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Tempo.co.
Sejumlah bungkusan pil happy five yang telah ditemukan itu dibagi ke dalam tiga koper, yang mana koper pertama berisikan 28 bungkus dengan total sekitar 33.600 butir, koper kedua berisikan 27 bungkus dengan total sekitar 32.400 butir, serta koper ketiga berisikan 28 bungkus dengan total sekitar 33.600 butir.
Eko menjelaskan bahwa MS mengaku telah ditawari untuk menjadi kurir narkotika dari salah seorang rekannya sesama warga Malaysia yang memiliki inisial AF.
Mengutip Tempo.co, ketika MS menerima tawaran tersebut, ia kemudian diarahkan untuk menghubungi seseorang berinisial AU dan diminta mengunduh aplikasi Zangi yang nantinya bakal dijadikan sebagai sarana untuk melakukan komunikasi.
Pihak penyidik mengatakan bahwa nilai dari puluhan ribu butir happy five itu diperkirakan totalnya mencapai hingga sebesar Rp 39 miliar.
Diketahui bahwa saat ini tersangka telah dibawa dan diamankan menuju ke Mabes Polri untuk menjalani sejumlah proses pemeriksaan.






