Bongkar Dua Kasus Peredaran Narkotika, Polda Jatim Berhasil Sita 33 Kg Sabu

Pihak Polda Jawa Timur berhasil menyita sabu sebanyak 33 kg dari hasil pembongkaran dua kasus berbeda. (Source: Kompas.com/Izzatun Najibah)
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Dilaporkan bahwa selama penindakan kasus peredaran narkotika pada bulan Februari 2026, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil melakukan penyitaan barang bukti sabu sebanyak 33 kg yang didapatkan dari hasil pembongkaran dua kasus berbeda.

Jules Abraham Abast, selaku Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus peredaran narkotika pertama berlangsung di jalan keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya-Mojokerto, yang lokasinya berada di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast (kedua dari kiri). (Source: Liniindonesia.co.id)

Mengutip Tempo.co, dalam pembongkaran kasus pertama itu, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yakni 10 bungkus kemasan teh Cina berwarna hijau yang di dalamnya berisikan sabu seberat 10 kg, satu unit ponsel, dan satu kardus tempat disimpannya sabu.

Pihak kepolisian juga berhasil membekuk satu orang tersangka asal Bandung yang memiliki inisial RG (25) dalam pembongkaran tersebut.

“Berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM, yang saat ini berstatus DPO,” ujar Abast melaui keterangan tertulis, hari Kamis, 19 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.

RG diketahui hendak membawa sejumlah bungkus sabu tersebut menuju ke Pulau Jawa melalui jalur darat serta laut dari Dumai, Riau, menurut hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Kemudian, pembongkaran kasus peredaran narkotika kedua berlangsung di sebuah kawasan pergudangan di Surabaya Utara, Kota Surabaya.

Pada pembongkaran kasus kedua ini, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 22 bungkus sabu dengan tulisan GUANYINWANG yang dikemas ke dalam tas ransel serta tas duffle dengan berat mencapai 23,37 kg.

Abast menyampaikan bahwa ketika proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku melarikan diri dengan cara naik ke lantai atas bangunan pergudangan, kemudian ia melompat menuju ke gedung yang ada di sebelahnya.

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” kata Abast, dalam laman Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, sejumlah pelaku dalam kasus peredaran narkotika ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.

“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar,” ujar Abast, dikutip dari Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today