Natalius Pigai: Komnas HAM Bisa Membentuk Penyidik Pelanggaran HAM Berat

Natalius Pigai mengatakan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin bahwa Komnas HAM dapat membentuk unit penyidikan untuk pelanggaran HAM berat. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin bahwa Komnas HAM dapat membentuk unit penyidikan untuk pelanggaran HAM berat.

Saat mereka bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2026), mereka berbicara tentang rencana perubahan UU HAM.

Menurut Pigai, dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah masalah terkait pelaksanaan tugas dan gagasan pembaruan regulasi Hak Asasi Manusia.

Revisi UU Pengadilan HAM akan diusulkan pada tahun 2027 setelah revisi UU HAM selesai. (Sumber Foto : Puteranegara Batubara)

Salah satu hal yang dibahas adalah rencana untuk membentuk unit penyidikan pelanggaran HAM berat di Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya benar-benar surprise karena saya sebagai aktivis hak asasi manusia dan komunitas civil society, begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa kementerian, apa yang sedang digagas oleh kami yaitu Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan dari Bapak Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat,” kata Pigai ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan bahwa dukungan yang diberikan oleh Jaksa Agung merupakan langkah maju menuju peningkatan sistem penegakan HAM di Indonesia.

Piga menilai bahwa tidak banyak negara yang memberikan lembaga nasional HAM wewenang untuk menyelidiki masalah HAM.

“Indonesia sekarang kita akan adakan (penyidik pelanggaran HAM berat) di dalam undang-undang. Saya pikir itu saya apresiasi Bapak Jaksa Agung dan kami akan masukkan unit penyidikan pelanggaran HAM di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Piagai mengatakan bahwa penyidik Komnas HAM yang menyelidiki pelanggaran HAM berat akan dilatih dan dilatih oleh Kejaksaan Agung setelah revisi UU HAM disahkan.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM akan mengatur lebih lanjut kewenangan dan pelaksanaan fungsi penyidikan.

“Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini harus juga kita lakukan perubahan undang-undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berat,” terangnya.

Diusulkan untuk 2027

Ia menyatakan bahwa revisi UU Pengadilan HAM akan diusulkan pada tahun 2027 setelah revisi UU HAM selesai.

Sementara itu, ST Burhanuddin menyatakan bahwa diskusi teknis tentang sumber daya dan mekanisme penyidik masih akan dilanjutkan.

“Nanti teknisnya nanti. Sekarang langkah pertama adalah rencana Pak Menteri akan membuat undang-undang HAM baru, itu dulu. Jadi kalau teknisnya nanti,” ujar Burhanuddin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today