Bawa Kabur Motor, Dua Pencuri Bersenjata Api di Jakbar Berhasil Dibekuk Polisi

Dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian motor di Jakarta Barat berhasil diringkus polisi. (Source: Ilustrasi/Ist via Tribun Jogja)
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Dikabarkan bahwa dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian motor dengan menggunakan senjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Komisaris Besar Budi Hermanto, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini merupakan remaja dan anak yang masih di bawah umur.

Dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini merupakan remaja dan anak yang masih di bawah umur. (Source: Ilustrasi/Istimewa via SinPo.id)

“Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua remaja terduga pelaku curanmor di Jakarta Barat,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, hari Selasa, 24 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, insiden pencurian ini dilaporkan berlangsung pada hari Sabtu, 21 Februari 2026 lalu, yang mana ketika itu para pelaku berhasil merampas sebuah motor yang posisinya tengah terparkir di depan salah satu kontrakan di wilayah Tanjung Duren.

Berdasarkan rekaman sebuah video yang terlihat melalui closed circuit television atau CCTV, insiden pencurian itu hanya memakan waktu selama beberapa detik saja.

Budi menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melaksanakan proses perburuan terhadap dua anggota lainnya yang juga ikut terlibat.

Ketika penangkapan kedua remaja itu berlangsung, pihak kepolisian berhasil menemukan dan melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti.

Dinukil dari Tempo.co, sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan itu di antaranya adalah satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, tiga buah mata kunci letter T, dan satu buah gagang letter T.

Kemudian, satu pucuk senjata api rakitan dengan 5 butir peluru, rekaman CCTV, dan juga pakaian yang dikenakan pelaku ketika melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api,” kata Budi, dalam laman Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today