Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan lebih banyak uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) karena penerbitan dan perpanjangan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
KPK mengira uang itu diberikan kepada sejumlah orang di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tiga saksi Amarudin, pensiunan ASN Kemenaker; Asep Juhud Mulyadi, Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Tahun 2023; dan Chandrales Riawati Dewi, mantan Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Tahun 2023 diselidiki oleh KPK.
Selasa, 24 Februari 2026, tiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih di Jakarta.
“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang yang berasal dari perusahaan PJK3, terkait penerbitan ataupun perpanjangan sertifikat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6/2026).
“Di mana uang tersebut kemudian juga diduga didistribusikan kepada oknum-oknum lainnya di lingkup Kemenaker,” sambungnya.
Budi tak merinci keterangan dari ketiga saksi. Dia hanya mengatakan, penyidik akan menelusuri keterangan mereka. “Penyidik masih akan terus menelusuri keterangan ini,” ujarnya.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, juga dikenal sebagai Noel, dan rekannya sedang diadili dalam kasus ini.
Mereka didakwa memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3 senilai Rp 6,5 miliar.
Dalam sidang dakwaan pertama kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), jaksa menyampaikan hal ini.
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa pemerasan ini telah terjadi sejak tahun 2021. Di sini, mantan Wamenaker Noel dan rekan-rekannya diduga menggunakan strategi untuk menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Saat pertemuan, Hery Sutanto meminta bawahannya untuk mempertahankan “tradisi” untuk memberikan “apresiasi” atau biaya non-teknis atau di bawah meja di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud adalah memungut uang dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat untuk penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker.
Jaksa menyatakan bahwa ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya yang terlibat dalam kasus ini memberikan Noel Rp 3.365.000.000 dan satu sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ.
Selain itu, Noel gagal mematuhi ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk melaporkan penerimaan tersebut dalam tenggang waktu 30 hari.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Noel dituduh melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c, dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tindakannya.






