Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjual belikan bayi lintas daerah.
Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.
“Hari ini pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” kata Nurul, dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari empat orang dari kelompok orang tua kandung dan delapan orang dari kelompok perantara.
Tersangka bernama NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta oleh kelompok perantara.
Tersangka LA menjual bayi di Jakarta, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jambi.
Tersangka S, di sisi lain, bertanggung jawab untuk menjual bayi di seluruh Jabodetabek. Selanjutnya, EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
Diduga ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta dan di Kalimantan Barat.
CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta dari kelompok orangtua.
Bayi dibeli oleh DRH dari NH di Bekasi, Jawa Barat.
IP kemudian membeli bayi dari tersangka LA di Tangerang, Banten.
Selain itu, REP, pacar IP dan ayah biologis salah satu bayi, menjual bayi tersebut kepada LA di Tangerang.
Metode melalui media sosial
Nurul mengatakan bahwa jaringan ini menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada orang yang ingin mengadopsi mereka.
“Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” ucap Nurul.

Sebuah praktik yang disebut sebagai ilegal telah beroperasi sejak tahun 2024 dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah.
60 saksi, termasuk ahli pidana, perbankan, dan pihak rumah sakit, telah diperiksa oleh polisi selama penyidikan.
Barang bukti yang diambil termasuk 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.
Menurut laporan ini, tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini sedang diasesmen oleh Kementerian Sosial.
Menurut Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara 60 juta hingga 300 juta rupiah atas perbuatannya.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juga mengancam mereka dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO nasional, dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara.
Polisi meminta masyarakat untuk waspada terhadap perdagangan bayi, yang sering disamarkan sebagai adopsi atau pengangkatan anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi,” tutur Nurul.






