Dilaporkan bahwa tiga orang pelaku dalam kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) berjenis etomidate berhasil dibekuk oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tiga orang pengedar tersebut telah dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Mengutip Tempo.co, pada saat proses penangkapan berlangsung, pihak kepolisian berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 35 cartridge rokok elektrik (vape) yang di dalamnya berisikan zat berbahaya etomidate.

“Menangkap tiga pemuda berinisial A, C, dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut,” ujar Kanit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Ari Purwanto dalam keterangan pers, hari Jumat, 27 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Ari mengungkapkan bahwa proses penangkapan sejumlah tersangka itu berlangsung pada hari Senin, 23 Februari 2026 lalu, di dalam sebuah rumah yang lokasinya berada di kawasan Jalan A, Ujung Gang U, RT 02/ RW 08 Nomor 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pembongkaran kasus ini diawali dengan adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika berjenis vape etomidate yang tengah terjadi di wilayah itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung melaksanakan proses investigasi dan mendatangi lokasi kejadian, yang mana kemudian didapati adanya barang bukti berupa 35 buah cartridge berisikan cairan etomidate.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ari, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, sejak akhir tahun 2025, zat berbahaya etomidate telah dimasukkan ke dalam narkotika golongan II, yang mana baik itu kasus peredaran maupun penggunaannya bakal ditindak dengan menggunakan Undang-Undang Narkotika.
“Sekarang etomidate sudah termasuk narkotika. Akan kami jerat pengedar dan pengguna,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, pada tanggal 11 Desember 2025 lalu, dikutip dari Tempo.co.






