Imigrasi Telah Mendeportasi Seorang WNA yang Mengamuk ke Sejumlah Warga di Gili Trawangan

Seorang turis asal Selandia baru yang sebelumnya sempat membuat kegaduhan di Gili Trawangan telah dideportasi oleh Imigrasi Lombok Timur. (Source: Dok. Imigrasi Lombok Timur)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Miranda Lee Pearson, seorang turis asal Selandia baru yang sebelumnya sempat membuat kegaduhan akibat mengamuk ke sejumlah warga yang tengah melakukan tadarus Al-Quran di Gili Trawangan, dikabarkan telah dideportasi oleh Imigrasi Lombok Timur.

Dilansir dari Tempo.co, Iqbal Rifai, selaku Kepala kantor Imigrasi kelas II Non TPI Lombok Timur, mengungkapkan bahwa awalnya Miranda Lee diproses berdasarkan laporan yang diberikan oleh sejumlah warga karena dianggap telah meresahkan lingkungan sekitar wilayah tersebut.

Namun, beberapa waktu belakangan ini pihak imigrasi mendapati bahwa Miranda juga telah menyalahi aturan izin tinggal.

Turis ini mengamuk karena tidak suka dengan suara warga yang tengah mengaji di dalam musala setempat. (Source: Ntvnews.id)

“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga mengganggu jalannya kegiatan pengajian di Dusun Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, petugas Kantor Imigrasi Lombok Timur, mendatangi yang bersangkutan di Gili Trawangan” kata Iqbal, hari Kamis, 26 Februari 2026, dikutip dari Tempo.co.

Kemudian, Miranda pun langsung dibawa dari Gili Trawangan menuju ke kantor Imigrasi Lombok Timur oleh para petugas untuk menjalani proses pemeriksaan.

Ketika proses pemeriksaan berlangsung, pihak petugas imigrasi menemukan informasi yang menunjukkan bahwa Miranda telah berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya.

Menurut informasi yang tercatat dalam data perlintasan, Miranda diketahui telah masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 8 Desember 2025 dengan menggunakan Visa On Arrival atau VOA, dan berlaku 30 hari sampai tanggal 6 Januari 2026 lalu.

Akibat telah melakukan pelanggaran tersebut, Miranda pun akhirnya dideportasi pada hari Rabu, 25 Februari 2026, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju ke Bandara Perth, Australia.

“Selain deportasi kami menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal, dalam laman Tempo.co.

Dilaporkan bahwa sebelumnya Miranda sempat mengamuk karena tidak suka dengan suara warga yang tengah melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran di dalam musala setempat.

Mengutip Tempo.co, sebuah rekaman video yang memperlihatkan tindakan Miranda itu sempat ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di sosial media.

Di dalam video tersebut, Miranda terlihat telah merusak pengeras suara musala, melukai seorang warga, hingga mengambil ponsel milik warga.

“Dia mengancam dengan parang, waktu pemiilik ponsel mau mengambil kembali ponsel miliknya.” Kata Husni, selaku Kepala Dusun Gili Trawangan, dinukil dari Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today