Kronologi Perdebatan Pigai vs Mahfud MD tentang Pelanggaran HAM dan MBG

Pigai sebelumnya telah berbicara dengan pakar hukum tata negara, Profesor Mahfud MD, dan mantan menteri. (Sumber Foto : Dok. Humas Kemenpan RB)
0 0
Read Time:2 Minute, 28 Second

Sementara Menteri HAM Natalius Pigai berdebat dengan Profesor Zainal Arifin Mochtar, Pigai sebelumnya telah berbicara dengan pakar hukum tata negara, Profesor Mahfud MD, dan mantan menteri.

Kronologi debat Pigai versus Mahfud dimulai dengan komentar Pigai tentang teror terhadap Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM.

Pigai menyampaikan pernyataan tentang program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih serta hubungannya dengan hak asasi manusia.

Mahfud kemudian menjawab pernyataan Pigai. Lagi-lagi, Pigai menjawab.

Ini adalah kronologi perselisihan:

Pig: Menentang MBG hingga Blue Ribbon Cooperative berarti menentang HAM.

Mereka yang ingin meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Merah Putih dianggap menentang HAM, kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Piagam Mahfud: Hanya putusan pengadilan yang dapat menghukum pelanggaran HAM. (Sumber Foto : Istimewa)

Pigai mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan tentang Tiyo Adrianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), yang mengalami teror.

“Dalam konteks HAM, pemerintah melakukan makan bergizi gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, kemudian swasembada pangan, adalah sejalan, seirama, sesuai dengan HAM,” kata Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

“Maka orang yang mau meniadakan Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, adalah orang yang menentang HAM. Orang yang menentang,” tambah dia lagi.

Mahfud MD: Selain tidak profesional, MBG juga melanggar HAM

Dalam menanggapi Pigai, Mahfud, mantan Menko Politik Hukum dan HAM, menyatakan bahwa pengelolaan MBG yang tidak profesional dapat melanggar HAM.

“Betul. Barang siapa yang menghalangi program pemerintah untuk MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat yang murah dan sebagainya, itu berarti menentang HAM,” kata dia, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (27/2/2/2026).

“Tetapi juga ingat, siapapun pemerintah yang mengelola negara ini dengan tidak profesional, menimbulkan korupsi dan keborosan di sana-sini, menimbulkan ketidakseimbangan pemanfaatan antara keperluan diplomasi dan keperluan rakyat, itu juga melanggar HAM,” tegas dia.

Sebagai generasi ketiga hak asasi manusia, dia menjelaskan bahwa hak asasi manusia mencakup hak atas lingkungan hidup, hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.

“Jadi jangan hanya bicara bahwa kasih makan orang (itu HAM), tetapi pengelolaan yang tidak benar itu (juga) adalah pelanggaran HAM,” jelas dia.

Piagam Mahfud: Hanya putusan pengadilan yang dapat menghukum pelanggaran HAM.

Piagam mengoreksi pernyataan Mahfud bahwa pengelolaan MBG yang tidak berpengalaman merupakan pelanggaran HAM.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Mahfud terlebih dahulu.

Piagai menyatakan bahwa pernyataan yang konsisten dan sesuai dengan standar HAM adalah pengelolaan MBG yang tidak profesional akan berdampak pada kewajiban pemerintah untuk memenuhi Hak Atas Pangan.

“Kelalaian proses bisa dikoreksi tetapi pelanggaran bisa dipidana. Karena dalam prinsip HAM baru tahap on going process of achieving human rights,” tulis Pigai dalam cuitan akun X-nya, @NataliusPIgai2 pada Jumat (27/2/2026).

Selain itu, dia menyatakan bahwa Mahfud tidak dapat membuktikan bahwa ada pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.

“Professor juga tidak bisa menyatakan melanggar HAM karena pelanggaran HAM hanya melalui keputusan pengadilan. Kecuali disertai kata “dugaan”,” kata Pigai.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today