Erwin bin Iskandar, yang juga dikenal sebagai Koko Erwin (57), adalah bandar narkoba yang secara teratur memberikan uang keamanan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, untuk membantu menjaga peredaran narkoba.
“Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi) ke Kapolres (Didik),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pada Jumat (27/2/2026).

Eko mengatakan bahwa Ko Erwin secara teratur memberikan uang keamanan kepada Didik melalui anak buahnya.
“Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,” jelas Eko.
Penyidik belum menentukan jumlah uang keamanan ini
Namun, secara keseluruhan, AKBP Didik menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba yang beroperasi di lingkungan kerjanya. Pemberian diharapkan terjadi dari Juni 2025 hingga November 2025.
Pada Senin, 16 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AkBP Didik sebagai tersangka.
Dengan demikian, Didik didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Obat-obatan.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII,” ujar Eko.
Ko Erwin akhirnya ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026) untuk diperiksa. Penyidik masih menyelidiki aliran dana di antara keduanya.






