Terlibat Kasus Pemerasan Guru, Seorang Pejabat Dinas Pendidikan Bima Ditetapkan Jadi Tersangka

Seorang pejabat Dinas Pendidikan di Kabupaten Bima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB. (Source: Ilustrasi/Ist via Ketapang.suarakalbar.co.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Dilaporkan bahwa IR, yang merupakan seorang Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pihak kepolisian menetapkan IR sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus guru daerah terpencil atau TKGDT di Kabupaten Bima.

Pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima TKGDT di Kabupaten Bima. (Source: Ilustrasi/Detik.com/Edi Wahyono)

Mengutip Tempo.co, Komisaris Besar F.X. Endriadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, mengungkapkan bahwa IR ditetapkan sebagai tersangka pada saat setelah pihak penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,” katanya melalui keterangan tertulis, hari Minggu, 1 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.

Menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kasus pemerasan ini telah berlangsung dari tahun 2019 sampai dengan 2025 lalu, yang mana IR diduga telah menerima sejumlah uang setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil.

Dikabarkan bahwa sejumlah guru yang telah diperas itu mengaku bahwa mereka memberikan uang tersebut dalam keadaan tertekan.

Para guru tersebut memiliki kekhawatiran tunjangan mereka berikutnya tidak akan dicairkan jika tidak memenuhi permintaan IR. “Karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tutur Endriadi, dalam laman Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, modus tindak pidana korupsi ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun melalui mekanisme yang dilakukan secara sistematis.

Dalam kasus ini, IR diduga telah mempersiapkan dua rekening khusus yang digunakan untuk menyimpan uang setoran dari sejumlah guru tersebut.

Sampai dengan saat ini, pihak penyidik masih melakukan penelusuran aliran dana yang telah masuk ke dalam dua rekening tersebut untuk mengestimasikan total kerugian yang dialami dan juga kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today