Pada hari Jumat, 27 Februari 2026 lalu, telah terjadi sebuah insiden pembacokan yang dialami oleh dua orang pria di Gresik, Jawa Timur, hingga mengakibatkan mereka mengalami luka.
Dilaporkan bahwa insiden pembacokan tersebut berlangsung pada hari Jumat tengah malam, di depan sebuah bangunan kafe dan biliar yang lokasinya berada di Desa Campurejo, Gresik, Jawa Timur.

Dilansir dari Tempo.co, Inspektur Dua Andi Muh. Asyraf Gunawan, selaku Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Gresik, mengungkapkan bahwa insiden pembacokan ini diawali pada saat berlangsungnya perang bom air yang tengah terjadi antara warga Desa Campurejo dengan Desa Banyutengah.
Andi menjelaskan bahwa ketika itu para pemuda yang berasal dari Desa Campurejo mulai mundur dari lokasi terjadinya perang bom air.
Tetapi, sembari mundur mereka juga mengucapkan sejumlah kata kasar hingga memicu kemarahan dari para pemuda asal Desa Banyutengah.
Tidak terima dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh para pemuda Desa Campurejo, sejumlah pemuda Banyutengah pun langsung mengejarnya.
Kemudian, sesampainya di depan sebuah kafe dan biliar, tiba-tiba salah seorang pemuda dari Desa Banyutengah langsung mengeluarkan senjata tajam dan membacok dua pemuda asal Desa Campurejo.
Dikabarkan bahwa dua pemuda Desa Campurejo yang telah menjadi korban dalam insiden ini memiliki nama Wahyu Agung Pratama serta Moh. Ruhul Madani. “Pelaku bernama Saifuddin,” ujar Andi melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Tempo.co.
Mendengar kejadian yang telah menimpa dua pemuda tersebut, sejumlah warga Desa Campurejo yang tidak terima langsung melancarkan aksi balasan.
Dalam aksi balasan tersebut, warga diketahui telah membakar rumah pelaku hingga kendaraan yang tengah terparkir di halamannya. “Warga membakar rumah pelaku berikut kendaraan yang ada di pekarangan,” kata Andi, dalam laman Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, tak lama setelah insiden pembacokan itu berlangsung, pihak kepolisian kemudian berhasil membekuk Saifuddin ketika tengah berada di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP. “Kami membawa tersangka ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi, dinukil dari Tempo.co.





