Anggota DPR Usul Dewas Independen, Komdigi Batasi Medsos Anak

anggota Komisi I DPR RI, mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen untuk mengawasi peraturan. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 50 Second

TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen untuk mengawasi peraturan yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial.

Untuk menghindari penyaringan konten yang berlebihan (over-blocking) dan pelanggaran platform digital saat menerapkan kebijakan, Hasanuddin menyatakan bahwa dewan pengawas independen sangat penting.

Pemerintah melarang akun anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform digital berisiko tinggi. (Sumber Foto : Newsfinale)

“Perlu membentuk dewan pengawas independen. Tugasnya untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau mungkin ketidakpatuhan platform. Ini butuh pakar-pakar yang paham soal kesesuaian konten,” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Dia juga menyarankan agar pemerintah mewajibkan laporan transparansi secara berkala dari platform digital selain membentuk dewan pengawas.

Menurut Hasanuddin, laporan tersebut harus mencakup daftar platform pendidikan yang dapat diakses oleh semua usia.

“Hal ini untuk memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara,” kata Hasanuddin.

Politikus PDI-P juga berpendapat bahwa proses penyaringan konten memerlukan sistem banding publik.

Hal ini diperlukan untuk mencegah kesalahan pemblokiran konten yang sebenarnya bersifat positif.

“Dalam proses penapisan, terkadang ada false positive yaitu konten positif yang tidak sengaja di-blok. Perlu ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” kata dia.

Agar tujuan perlindungan anak dapat dicapai tanpa membatasi perkembangan mereka, Hasanuddin menekankan bahwa penerapan kebijakan yang membatasi akses media sosial harus dilakukan secara bersamaan dan konsisten.

“Pada intinya, implementasi peraturan ini membutuhkan kolaborasi dan konsistensi. Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” pungkasnya.

Larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 adalah evolusi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026, menurut Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Melalui aturan ini, pemerintah melarang akun anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring sosial.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Pada awalnya, delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, memiliki akses yang dibatasi untuk anak-anak.

Meutya menyatakan bahwa kebijakan kepatuhan akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh platform melaksanakannya.

Dia menyatakan bahwa ini adalah tindakan yang diambil oleh negara untuk melindungi masa depan anak-anak di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Dia juga menyatakan bahwa anak-anak saat ini dihadapkan pada banyak ancaman di dunia digital, termasuk paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan potensi kecanduan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujar Meutya.

Selain itu, pemerintah menilai aturan ini dengan tujuan membantu orangtua menghadapi tantangan yang semakin kompleks dari era algoritma.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” kata Meutya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today