KPK Sebut Petinggi Kepolisian Akan Menerima THR dari Uang Palak Bupati Cilacap

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman akan dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (Sumber Foto : Indrianto Eko Suwarso)
0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah uang yang diduga berasal dari pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman akan dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai tunjangan hari raya (THR).

Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono adalah salah satu penerima dana tersebut.

Diduga dalam kasus ini, Syamsul Auliya bermaksud mengumpulkan dana sebesar Rp 750 juta. (Sumber Foto : Kompas.com)

“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2026).

KPK memilih untuk tidak memeriksa orang yang ditangkap di Polresta Cilacap karena ada rencana untuk memberikan dana kepada anggota Forkopimda.

Untuk menghindari konflik kepentingan, pemeriksaan dipindahkan ke wilayah lain.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.

Nominal THR dari Pemerasan yang Dilakukan Bupati Cilacap

Asep mengatakan bahwa Syamsul Auliya mungkin berencana membagikan uang yang diperoleh dari pemerasan kepada anggota Forkopimda sebagai THR.

“Ada yang Rp 100 juta, Rp 50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp 20 juta,” ujar Asep dikutip dari Antara, Minggu.

Disebutkan bahwa sekitar Rp 610 juta telah dikumpulkan melalui praktik ini dan disimpan dalam beberapa tas hadiah berwarna putih.

“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” sambungnya.

Diduga dalam kasus ini, Syamsul Auliya bermaksud mengumpulkan dana sebesar Rp 750 juta.

Dari total itu, Rp 515 juta dimaksudkan untuk diberikan kepada Forkopimda Kabupaten Cilacap sebagai THR, dan sisanya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp 610 juta hingga operasi tangkap tangan dilakukan.

Tujuan Penyaluran THR Sebelum Lebaran

Selain itu, KPK menyatakan bahwa tujuan pengumpulan dana tersebut adalah untuk selesai sebelum libur Lebaran.

“Harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran, yaitu deadline-nya (tenggat waktu, red.) 13 Maret 2026,” jelas Asep.

Menurut Asep, tenggat waktu itu ditetapkan untuk merencanakan cara memberikan dana kepada anggota Forkopimda sebelum cuti bersama dimulai.

“Karena tanggal 13 ini sudah dekat ke libur bersama, jadi harus terdistribusi sebelum libur bersama tentunya,” imbuh Asep.

Untuk diketahui, pada hari Jumat 13 Maret 2026, KPK melakukan OTT untuk ketiga kalinya di Jawa Tengah setelah menangkap Syamsul dan 26 orang lainnya.

Syamsul dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 14 Maret 2026.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lainnya di pemerintahan Kabupaten Cilacap dari tahun anggaran 2025–2026.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today